Kadin: Regulasi Digital Harus Lindungi Masyarakat Tanpa Bebani Industri

Konferensi pers virtual yang digelar KADIN
Konferensi pers virtual yang digelar KADIN

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penyusunan regulasi yang mengatur ekosistem digital. Selain mengedepankan aspek perlindungan dan keamanan bagi masyarakat, kebijakan yang dirancang pemerintah juga dinilai harus tetap memberi ruang pertumbuhan bagi pelaku ekonomi digital di Tanah Air.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Firlie Ganinduto, yang menanggapi sejumlah regulasi pemerintah. Beberapa di antaranya mencakup aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) serta rancangan kebijakan terkait sektor ride-hailing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kadin, arah kebijakan digital nasional harus mampu menjaga kepentingan publik sekaligus memastikan keberlanjutan iklim usaha. Firlie menegaskan bahwa regulasi tidak seharusnya menjadi penghambat inovasi.

"Kami mendukung regulasi yang melindungi kepentingan nasional, UMKM, dan masyarakat. Namun, kami juga percaya bahwa regulasi harus memberikan ruang tumbuh, bukan menutup ruang. Dengan proses yang hati-hati, dialog yang terbuka, dan pendekatan yang realistis maka Indonesia dapat memiliki regulasi digital yang adil," kata Firlie dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menilai, dalam konteks penyusunan aturan turunan PP Tunas, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam melalui dialog bersama pelaku industri. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah komponen penilaian risiko yang akan dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Firlie menyebutkan Kadin melihat parameter penilaian risiko dalam rancangan aturan tersebut belum memiliki kejelasan yang memadai. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam implementasinya di lapangan.

"Jadi parameter risiko itu seperti apa, definisinya, semua itu harus diperjelas dalam PP-nya," katanya.

Menurutnya, perumusan definisi dan mekanisme penilaian risiko perlu mempertimbangkan keragaman model bisnis yang berkembang di dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Setiap platform memiliki karakteristik dan skema operasional yang berbeda, sehingga pendekatan yang terlalu seragam berpotensi tidak relevan bagi seluruh pelaku usaha.

Kadin juga menekankan pentingnya pelibatan industri sejak tahap awal penyusunan kebijakan. Firlie menyampaikan bahwa partisipasi pelaku usaha seharusnya tidak hanya dilakukan ketika regulasi hampir rampung, melainkan sejak awal proses perumusan.

Dengan keterlibatan yang lebih dini, sinkronisasi antara kebutuhan perlindungan masyarakat dan kepentingan pertumbuhan ekonomi digital dapat dicapai secara lebih optimal. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan adaptif terhadap dinamika teknologi dan inovasi model bisnis yang berkembang sangat cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami di Kadin berharap pemerintah dapat terus membuka ruang dialog yang bermakna dengan industri digital, melibatkan pelaku usaha sejak awal bukan di akhir proses dan pastikan regulasi adaptif terhadap perubahan teknologi dan model bisnis," ujar Firlie.

Kadin berpandangan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi kekuatan ekonomi digital di kawasan. Namun, peluang tersebut perlu didukung kerangka regulasi yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.