Karyawati Asal NTT Diduga Disekap dan Dihukum 300 Kali Squat Jump di Panti Jompo di Bogor
Polresta Bogor Kota tengah menyelidiki dugaan penyekapan terhadap tujuh perempuan di sebuah panti jompo di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja melapor karena diduga dikurung dan mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh pihak yayasan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan laporan diterima pada Kamis (10/10/2025) sekitar pukul 01.30 dini hari.
“Dalam laporan disebutkan adanya seseorang yang disekap oleh majikannya di salah satu yayasan di daerah Bogor Utara,” ujar Aji, Sabtu (11/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan seorang korban yang dikurung di dalam kamar. Ia disebut dikunci karena dianggap melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.
“Untuk saat ini, Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan,” kata Aji.
Penyidik masih mendalami apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Terkait dugaan penganiayaan, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena korban masih dalam perawatan medis.
“Korban langsung kami bawa ke rumah sakit, sehingga belum bisa dimintai keterangan. Kami juga masih menunggu hasil visum untuk memastikan kondisi korban,” ujarnya.
Aji menambahkan, pihaknya sempat berupaya memediasi korban dengan pihak yayasan, namun belum ada titik temu.
“Mediasi sempat dilakukan, tapi belum ada kesepakatan. Kami akan tetap melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak yayasan maupun saksi lainnya,” tuturnya.
Dihukum Squat Jump 300 Kali
Dugaan penyekapan itu menimpa dua pekerja perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai pengasuh di panti jompo tersebut. Keduanya disebut dikurung dan dihukum karena masalah sepele yang membuat pimpinan panti marah.
Sebagai bentuk “pembinaan”, keduanya dipaksa melakukan squat jump sebanyak 300 kali. Akibatnya, korban merasa tidak kuat dan akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.
Hingga kini, pimpinan panti jompo belum memberikan tanggapan resmi.
Panti Jompo Sepi, Gerbang Tertutup Rapat
Pantauan TribunnewsBogor.com pada Sabtu (11/10/2025) menunjukkan, panti jompo yang berlokasi sekitar 10 meter dari Jalan Raya Pajajaran itu tampak sepi. Letaknya berada di belakang Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Hanya terlihat seorang petugas keamanan yang berjaga di lobi dengan gerbang tertutup rapat. Sesekali kurir jasa ekspedisi terlihat mengantarkan paket ke lokasi.
Saat dimintai keterangan, petugas keamanan tersebut menyatakan pihak yayasan belum bersedia memberikan penjelasan.
“Mungkin nanti di waktu yang tepat kali ya,” katanya kepada TribunnewsBogor.com.
Bermula dari Candaan
Menurut perwakilan keluarga korban, Romo Markus, korban bernama Marta, pekerja asal NTT, diduga disekap karena persoalan sepele.
“Awalnya mereka bercanda dan saling sembunyi di tempat makan bersama rekannya. Namun ada yang melaporkan kejadian itu kepada pimpinan panti,” tutur Markus.
Menanggapi laporan tersebut, pimpinan panti disebut mengambil tindakan yang diklaim sebagai “pembinaan”.
“Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk pembinaan, tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” kata Markus.
Marta dan rekannya kemudian dikurung dan dipaksa menjalani hukuman squat jump 300 kali. Saat ini, Marta telah menjalani visum dan pemeriksaan medis di rumah sakit, sementara polisi terus mendalami kasus dugaan penyekapan ini.
Sebagian artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Penampakan Panti Jompo di Bogor Pasca Dugaan Penyekapan Pekerja asal NTT, 4 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.