Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Polisi Sita Buku 'Karl Marx' Karya Romo Magnis
Sejarawan Anhar Gonggong mengkritik Kepolisian yang menyita beberapa buku dari belasan tersangka kasus kerusuhan di Waru Sidoarjo pada 29 Agustus 2025 lalu. Salah satu buku yang disita polisi dari tangan tersangka adalah buku 'Pemikiran Karl Marx: dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme' karangan Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis Suseno. Buku 'Pemikiran Karl Marx' karangan Romo Magnis itu disita polisi dari tersangka GLM (24 tahun), warga Kota Surabaya. Selain itu, ada belasan buku yang diamankan polisi saat menggeledah tempat tinggal GLM. Ada juga buku lain tentang anarkisme diamankan dari tersangka lain. "Saya agak kaget mendengar polisi menyita beberapa buku dari seseorang termasuk bukunya dari Franz Magnis Suseno," kata Anhar Gonggong dikutip dari video di akun Facebook dan Instagram @anhargonggongofficial, Senin, 22 September 2025.
"(Buku Franz Magnis) Ini justru menunjukkan bagaimana kelemahan-kelemahan dari pemikiran Karl Marx. Itu judulnya saja dari 'perselisihan utopis ke perselisihan revisionisme'" imbuhnya Menurut Anhar, Franz Magnis Suseno memiliki kompetensi menulis buku pemikiran Karl Marx. Selain dia aslinya orang Jerman yang kini berkewarganegaraan Indonesia, Franz Magnis juga adalah seorang pastor (Romo) dan pakar filsafat. "Jadi tolong lah kalau mau melihat buku harus tahu isinya juga, karena justru persoalan kalau tidak tahu isinya langsung digerebek gitu aja. Kalau sita buku tahunya juga isinya," ungkapnya
Diduga Menginspirasi Kekerasan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita belasan buku dari 18 tersangka kerusuhan yang membakar pos polisi Waru dan menganiaya polisi. Polda menyebut buku-buku itu berpaham anarkisme.
Polda Jatim menyita buku-buku dari para tersangka kerusuhan di Sidoarjo
Seperti dilansir VIVA Jatim, buku-buku yang disita itu di antaranya berjudul Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Strategi Perang Gerilya Che Guevara, hingga Kisah Para Diktator karya Jules Archer. Buku-buku itu disita dari tersangka GLM (24 tahun), warga Surabaya.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, GLM ditetapkan tersangka karena menyerang anggota polisi. Videonya saat beraksi viral di media sosial. "Dari penangkapan ini dikembangkan, ternyata tersangka GLM saat kami lakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan berpaham anarkisme. Jadi, tersangka GLM ini kami geledah mendapatkan buku-buku bacaan yang bersifat anarkisme," kata Kombes Pol Widi Atmoko di Markas Polda Jatim, Kamis, 18 September 2025. Ada juga buku tentang komunisme yang juga disita dari tersangka pembakar pos polisi Waru, Sidoarjo. Polda Jatim kini mendalami apakah buku-buku tersebut turut memengaruhi pola pikir pelaku hingga melakukan tindakan anarkis. "Ini kami dalami dengan adanya buku bacaan ini, apakah berpengaruh terhadap cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan anarkis," ujar Widi. Dalam kasus ini, total 18 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari 8 pelaku dewasa dan 10 pelaku di bawah umur. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.