OJK Tangkap Buronan Eks Dirut Investree

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan, Yuliana melaporkan, pihaknya berhasil menangkap mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya alias Investree, Adrian Gunadi, yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2025.

"OJK bersama Polri serta Kementerian/Lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," kata Yuliana dalam konferensi pers, Jumat, 26 September 2025.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dia menjelaskan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah sebelumnya OJK mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi. Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. 

Pasal yang menjeratnya dijelaskan Yuliana yakni Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, ketika pada 2023 lalu Investree mengalami gagal bayar.

Meski awalnya membantah dugaan gagal bayar tersebut, akhirnya beberapa bulan setelahnya muncul laporan terkait dana para nasabah yang tak kunjung dikembalikan. Sampai akhirnya di awal 2024 saat kredit macet terus melonjak, Adrian mengundurkan diri dari posisinya sebagai Dirut Investree.

Berlanjut di Desember 2024, Adrian pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian di Februari 2025, OJK pun akhirnya mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol atas nama Adrian Gunadi.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, OJK secara resmi juga telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree), melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang didasarkan pada sejumlah pertimbangan.