BGN Terapkan SOP Baru untuk Cegah Keracunan MBG: Koki Harus Bersertifikat

koki, keracunan MBG, kasus keracunan mbg, KLB Bandung Barat, BGN Terapkan SOP Baru untuk Cegah Keracunan MBG: Koki Harus Bersertifikat, Tanggung Jawab Yayasan Mitra dalam Pengawasan MBG, Penegakan SOP dan Pengawasan Ketat terhadap Teknik Memasak, Sanksi Tegas untuk SPPG yang Melanggar SOP, KLB Bandung Barat dan Kolaborasi dengan Pihak Berwenang, Data Kasus Keracunan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) memperkenalkan standar operasional prosedur (SOP) baru yang mewajibkan setiap koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat dari lembaga resmi.

Dilansir dari Antara, langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akhir-akhir ini menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. 

"Semua koki yang ada di dapur harus bersertifikasi. Selain itu, yayasan mitra juga harus menyediakan koki pendamping," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, saat konferensi pers di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Tanggung Jawab Yayasan Mitra dalam Pengawasan MBG

Nanik menegaskan pentingnya keterlibatan yayasan mitra dalam mengawasi penyajian makanan bergizi gratis ini. 

"Karena yayasan sudah menerima manfaat dari kita sewa lahan bangunannya, dia harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan koki," katanya. 

Yayasan mitra, selain membantu dalam pengawasan, diharapkan turut mengurangi risiko kejadian luar biasa (KLB) terkait kualitas makanan yang disajikan kepada siswa.

Penegakan SOP dan Pengawasan Ketat terhadap Teknik Memasak

Selama ini, BGN mencatat banyak pelanggaran terhadap SOP, terutama terkait dengan teknik memasak yang kurang tepat. 

"Makanan yang dimasak harus dimakan dalam waktu enam jam. Jika mereka memasak makanan pukul 07.00 atau 08.00 pagi, proses memasaknya harus dimulai pukul 02.00 pagi. Namun yang terjadi, mereka sering memasak sebelum jam 12.00 malam," terangnya. 

Koki yang sudah bersertifikat diharapkan akan lebih disiplin mengikuti SOP yang ada, untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disajikan.

Sanksi Tegas untuk SPPG yang Melanggar SOP

BGN tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap SPPG yang terbukti melanggar SOP, termasuk pemberhentian operasional hingga pemecatan kepala SPPG.

"Kami serius menangani hal ini, jika ada pelanggaran, langsung kami tutup, kami akan tegas," tegas Nanik. Menurutnya, jika SOP diikuti dengan benar, dapur yang dikelola SPPG akan higienis dan bebas dari potensi keracunan.

KLB Bandung Barat dan Kolaborasi dengan Pihak Berwenang

Kasus keracunan massal yang terjadi di Bandung Barat menjadi salah satu perhatian utama BGN. 

Ribuan siswa terdampak oleh keracunan yang terjadi akibat makanan MBG yang disajikan oleh dua dapur milik yayasan yang sama.

"Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian, BIN, BPOM, dan dinas kesehatan. Dapur yang terbukti melanggar SOP sudah kami tutup, dan penyelidikan masih berlangsung," ujar Nanik. 

Ia menekankan bahwa satu nyawa sangat berarti bagi BGN, dan pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus keracunan semacam ini.

Data Kasus Keracunan MBG

Berdasarkan data BGN per 22 September 2025, sudah tercatat 4.711 kasus keracunan MBG. Kasus keracunan terbanyak terjadi di Pulau Jawa, dengan 1.281 kasus di Wilayah I, 2.606 kasus di Wilayah II, dan 824 kasus di Wilayah III. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul . 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.