IDAI Bagikan Tips Berkendara Aman Saat Mudik Bersama Anak dengan Kendaraan Pribadi
Menyambut periode mudik dan libur panjang yang akan segera tiba, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi komprehensif bagi orangtua yang akan melakukan perjalanan bersama buah hati. Salah satu rekomendasinya terkait dengan keselamatan berkendara.
Mengacu pada Rekomendasi IDAI No. 11/PP IDAI/SR/IV/2023 tentang Safety Road and Prevention Road Injury pada Anak, IDAI mengingatkan bahwa cedera lalu lintas (road injury) masih menjadi salah satu penyebab utama kematian dan disabilitas pada anak dan remaja secara global.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Hikari Ambara Sjakti, Sp.A, Subsp HOnk(K), menekankan bahwa perlindungan anak di dalam kendaraan harus dimulai dengan perlengkapan yang sesuai standar.
"Keselamatan anak di jalan adalah tanggungjawab mutlak orangtua. Jangan pernah menganggap remeh penggunaan car seat atau sabuk pengaman. Untuk perjalanan darat, pastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan usia dan berat badannya," jelas Dr. Hikari, Senin 16 Maret 2026.
Berikut adalah panduan teknis aman berkendara berdasarkan rekomendasi IDAI:
1. Penggunaan Car Seat dan Sabuk Pengaman (Kendaraan Roda Empat):
- Bayi baru lahir hingga usia 2 tahun WAJIB menggunakan rear-facing car seat di kursi belakang.
- Anak usia 2 hingga 5 tahun menggunakan forward-facing car seat.
- Anak di atas 5 tahun menggunakan booster seat hingga sabuk pengaman dapat terpasang dengan benar (lap belt di paha atas, shoulder belt di antara bahu dan dada).
- Anak di bawah 12 tahun sebaiknya tetap duduk di kursi belakang untuk perlindungan optimal.
- Orangtua dilarang keras memangku anak sambil menyetir.
2. Aturan Berkendara Roda Dua:
- Anak di bawah 6 tahun TIDAK DIPERKENANKAN naik kendaraan roda dua.
- Wajib menggunakan helm SNI yang sesuai ukuran kepala.
- Pastikan posisi anak di belakang pengendara dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 2 orang.
3. Kondisi Pengemudi:
- Remaja di bawah 17 tahun dilarang mengemudi karena belum memiliki legalitas (SIM).
- Pengemudi harus dalam kondisi sehat, tidak dalam pengaruh alkohol/obat terlarang, serta menghindari obat-obatan yang menyebabkan kantuk.
- Istirahat cukup di rest area setiap 2-3 jam jika merasa lelah.
- Dilarang menggunakan alat komunikasi (ponsel) saat berkendara.
Dengan perencanaan yang matang, perjalanan mudik dan liburan panjang bersama anak dapat menjadi pengalaman yang berharga dan menyenangkan bagi seluruh keluarga.