Pertama Kali Pilkades di Jabar Lewat E-voting, Dedi Mulyadi: Semua Harus Disiapkan Secara Benar

e-voting, jawa barat, Dedi Mulyadi, gubernur jawa barat, Pilkades, Pilkades Jawa Barat, Pertama Kali Pilkades di Jabar Lewat E-voting, Dedi Mulyadi: Semua Harus Disiapkan Secara Benar

Pemilihan kepala desa (pilkades) di Jawa Barat akan memasuki era baru. Untuk pertama kalinya, pesta demokrasi tingkat desa ini akan menggunakan sistem digital atau e-voting.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

"SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital," ujar Dedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (22/9/2025) malam.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati di Jawa Barat, termasuk Kota Banjar, yang diminta menyiapkan hal-hal teknis mulai dari administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelatihan dan simulasi sebelum hari pencoblosan.

"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat karena ini relatif baru di Jawa Barat, bahkan di Indonesia," ucap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, suksesnya pilkades digital tidak hanya ditentukan oleh jaringan internet, melainkan juga kesiapan masyarakat dalam menggunakan sistem baru ini.

"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," katanya.

Selain itu, SE juga mengatur masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Jika dalam satu desa hanya ada calon tunggal, pelaksanaannya akan menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak agar melaporkan hasilnya kepada gubernur," tutur Dedi.

Anggaran Pilkades Digital Capai Rp2 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana lebih dari Rp1 miliar untuk mendukung uji coba pilkades digital di 139 desa di Kabupaten Indramayu pada 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa total kebutuhan mencapai sekitar Rp2 miliar untuk membiayai 1.200 tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, dari jumlah tersebut, Pemprov Jabar hanya menanggung Rp1 miliar lebih. Sisanya akan ditopang oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Kami alokasikan hanya Rp1 miliar lebih ya. Itu pun hanya di 139 desa ya untuk piloting (uji coba)," ujar Ade, Jumat (12/9/2025).

Dana tersebut dipakai untuk membangun aplikasi, menyiapkan TPS, serta kebutuhan teknis lainnya.

Gunakan Sistem Hybrid

Ade menambahkan, aplikasi e-voting akan dikembangkan oleh pihak ketiga.

"Kalau kita bikin aplikasi sendiri, kan Pilkades ini delapan tahun sekali. Jadi kami gunakan kerja sama. Dengan kerja sama ya tentu itu bisa lebih efisien," jelasnya.

Meski berbasis digital, sistem ini tidak sepenuhnya online. Pemilih tetap diwajibkan hadir di TPS.

"Kunci utamanya adalah data valid. Kami telah mempersiapkan kebutuhan untuk kelola data kependudukan. Setiap hari desa akan memberikan layanan kependudukan, itu akan update," terang Ade.

Dalam mekanismenya, pemilih akan menerima undangan fisik dengan barcode. Setelah discan, muncul identitas pemilih di layar komputer atau tablet, termasuk daftar calon kepala desa. Pemilih hanya perlu menyentuh pilihan di layar, dan hasilnya langsung terekam.

"Karena tidak semua mungkin melek digital ya. Jadi makanya saya katakan hybrid, bukan tidak siap. Sebetulnya kita siap. Tetapi pertama aturannya kan tetap harus datang ke TPS ya," kata Ade.

Namun, tidak semua TPS akan memakai sistem ini.

"Jadi nanti pelaksanaan di Indramayu satu desa, satu TPS itu akan dilaksanakan semi digital. Kalau ada dua, tiga TPS, mungkin TPS lainnya pakai manual," ujarnya.

Tunggu Aturan Teknis dari Kemendagri

Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga mengirim surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Surat tersebut berisi permintaan agar aturan teknis pilkades segera diterbitkan, mengingat ratusan kepala desa di Jawa Barat akan mengakhiri masa jabatannya.

Dedi menyebut, pada 2026 terdapat 528 kepala desa di Jawa Barat yang habis masa jabatannya, mayoritas pada Januari dan Februari.

"Sehingga diperlukan persiapan dan pelaksanaan pilkades sejak bulan Desember 2025 atau lebih awal," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Ia berharap, Mendagri segera mengeluarkan payung hukum, baik berupa surat edaran maupun regulasi lainnya, agar pilkades serentak akhir 2025 dapat berjalan sesuai rencana.

"Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan pilkades sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat, dan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di desa, serta memastikan kondusivitas keamanan di Jawa Barat," kata Dedi.

Untuk pilkades dengan calon tunggal, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.