Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Mensesneg: Bagian dari Penugasan tapi Akan Dievaluasi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penempatan pejabat negara di kursi komisaris badan usaha milik negara (BUMN) merupakan bagian dari penugasan resmi pemerintah. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi masing-masing lembaga.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo saat menjawab pertanyaan seputar status jabatan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang masih diemban Angga Raka Prabowo, meski dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala Komunikasi Pemerintah.
Prasetyo menjelaskan bahwa penugasan pejabat negara di kursi komisaris merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memaksimalkan fungsi lembaga dan BUMN.
Ia mencontohkan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Wamenkomdigi) juga diberi tugas menjadi Komisaris Utama di Telkom.
“Saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Contoh misalnya, Wamenkomdigi diberi tugas menjadi Komisaris Utama di Telkom,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemerintah akan tetap melakukan evaluasi.
“Nanti akan kita lihat dan evaluasi, pertama dari sisi peraturan perundang-undangan, kedua dari sisi fungsinya,” ujarnya.
Bagaimana Sikap Pemerintah Terkait Evaluasi?
Menurut Prasetyo, jika rangkap jabatan tersebut masih relevan dan tidak melanggar ketentuan, maka penugasan ganda dapat dipertahankan.
“Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, misalnya saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari upaya memaksimalkan peran,” jelasnya.
Sejauh ini, ada tiga wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang resmi menempati posisi komisaris setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Selasa (16/9). Mereka adalah:
- Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama.
- Silmy Karim (Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan).
- Ossy Dermawan (Wamen Agraria dan Tata Ruang).
Apa Pandangan Mahkamah Konstitusi?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.
Namun, MK memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti aturan tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa masa penyesuaian ini diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujarnya.
Apa Implikasi Putusan MK ke Depan?
Menurut Mahkamah, waktu dua tahun cukup bagi pemerintah untuk menata ulang struktur jabatan di BUMN.
Hal ini agar posisi komisaris yang saat ini dirangkap oleh pejabat negara bisa digantikan oleh orang-orang dengan keahlian dan profesionalitas sesuai regulasi.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Enny.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.