Insentif Mobil Listrik CBU Disetop, Angin Segar buat Produsen
Insentif mobil listrik impor atau Completely Built Up (CBU) akan disetop akhir 2025. Bantuan pemerintah tersebut saat ini dinikmati oleh setidaknya enam merek.
Keenam manufaktur itu kemudian harus melakukan perakitan lokal sesuai jumlah unit mobil listrik impor yang terjual di dalam negeri pada 2026.
Perlu diketahui, insentif mobil listrik impor dinilai berdampak positif dan menarik banyak investor.
Sementara masih ada calon investor yang dikabarkan berminat masuk Indonesia tahun depan tetapi tak lagi bisa menikmati subsidi serupa.

Di sisi lain, diberhentikannya kebijakan tersebut dapat menghambat investor yang sekadar ingin melakukan tes pasar tanpa risiko.
“Namun inilah tujuan strategisnya, menjadi filter untuk menjaring investor yang benar-benar serius berkomitmen pada produksi lokal,” kata Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) saat dihubungi KatadataOTO, Senin (08/09).
Insentif khusus mobil listrik impor sebelumnya diterapkan mulai 2024 merujuk pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024.
Disebutkan bahwa merek yang memenuhi persyaratan mendapatkan insentif bea masuk serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ada persyaratan bank garansi, lalu komitmen investasi buat perakitan lokal di Indonesia dengan rasio 1:1.
Hasilnya, penjualan mobil listrik pendatang baru seperti BYD terbilang melambung tinggi.
Tetapi turut mengakibatkan angka impor mobil di Indonesia naik drastis, bahkan mencapai angka tertinggi di Juli 2025.
Sisi positifnya, merek-merek terkait bakal melakukan perakitan lokal dengan jumlah sama dan harapannya mendorong industri otomotif dalam negeri supaya bisa bertumbuh.
“Kebijakan ini menandai transisi dari fase menarik minat dengan pintu terbuka lebar, ke fase membangun industri yang lebih protektif,” tegas Yannes.
Pemberhentian insentif impor tersebut juga justru menjadi angin segar buat perusahaan jika ingin berinvestasi dalam jangka waktu panjang.
Kuncinya adalah konsistensi kebijakan dari pemerintah. Sehingga manufaktur mobil listrik di dalam negeri dapat bersaing secara adil.

“Ini memberikan kepastian bahwa pasar masa depan tidak akan terus dibanjiri produk impor bersubsidi. Sehingga menciptakan iklim lebih sehat untuk pertumbuhan ekosistem manufaktur dan rantai pasok komponen di dalam negeri,” ucap Yannes.
Sekadar informasi, sepanjang Januari-Juli 2025 impor mobil ke Indonesia tembus 76.755 unit.
Setidaknya 63 persen dari total impor itu merupakan mobil listrik, naik dari torehan sebelumnya di 2024 yakni 40 persen.