Awas Sering Melanggar, SIM Digital Bisa Dicabut Selamanya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan terobosan baru dalam sistem dokumentasi berkendara melalui Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Langkah ini diambil bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi, melainkan sebagai upaya memperketat pengawasan perilaku pengemudi di jalan raya.
Nantinya, SIM digital ini akan terintegrasi langsung dengan database nasional dan memantau setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, SIM digital menggunakan sistem registrasi dan identifikasi pengemudi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan database SIM nasional yang ada di Korlantas.
Ilustrasi SIM digital
"Artinya bahwa semua produksi SIM se-Indonesia akan tersimpan di database kita. SIM digital ini akan menarik data dari data SIM nasional yang ada di Korlantas," ujar Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di kantor Korlantas Polri, di Jakarta, belum lama ini.
Traffic Attitude Record (TAR)
Wibowo menambahkan, SIM digital Korlantas selain mempermudah masyarakat juga dalam rangka untuk meningkatkan aspek keamanan. Pasalnya, di masa lalu, ada banyak sekali kepemilikan SIM ganda atau banyak sekali penggunaan SIM palsu.
"Ini sangat membahayakan masyarakat. Pengguna jalan atau bahkan si pengemudinya sendiri. Kemudian, SIM digital kita ini juga terkoneksi dengan Traffic Attitude Record (TAR)," kata Wibowo.
Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya 2026 ditunda.
Sistem TAR ini digadang-gadang akan menjadi "buku rapor" bagi setiap pengemudi di Indonesia. Pasalnya, segala bentuk rekam jejak negatif di jalan raya akan tercatat secara otomatis di dalamnya.
"Traffic Attitude Record atau TAR ini adalah sebuah sistem pencatatan perilaku pengemudi yang terkait dengan pelanggaran, keterlibatan pelanggaran atau keterlibatan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin (14/7/2025).
Sanksi Pencabutan SIM
Lebih jauh lagi, rapor digital ini tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang konkret melalui mekanisme poin penalti.
Wibowo mengatakan, catatan ini akan memengaruhi Demmurage Point System (DPS). Sehingga, semakin banyak pelanggaran yang dilakukan atau keterlibatan kecelakaan lalu lintas, maka poinnya akan semakin banyak.
Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya
"Efeknya, nanti akan ada sanksi pencabutan SIM sementara atau permanen alias selamanya. Itu untuk kepatuhan masyarakat," kata Wibowo.
Meski sistem ini menawarkan lompatan besar dalam penegakan hukum dan keselamatan jalan raya, masyarakat tampaknya masih harus bersabar sebelum bisa memanfaatkan fitur pemantauan ini sepenuhnya.
Anggota Satlantas Polresta Banyumas membagikan nasi kotak kepada juri parkir di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).
Namun demikian, Wibowo menambahkan, sistem tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan dan tahap pengkajian.
Sebab, TAR sendiri ada di bawah ranah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas. Sehingga, dibutuhkan kolaborasi dengan Gakkum untuk teknis pelaksanaannya.
"Sanksinya tadi, ada pencabutan SIM sementara ada pencabutan SIM tetap. Tentunya, dengan putusan pengadilan nantinya ya," ujar Wibowo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang