Solar dari Olahan Sampah Bakal Diperjualbelikan, ESDM: Sedang Diuji Sampel

[dok. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024]
[dok. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024]

Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani mengatakan, pihaknya tengah menguji sampel BBM jenis solar yang terbuat dari sampah dari 12 lokasi.

“Saya sedang mengambil sampling di 12 lokasi untuk yang tempat-tempat yang sudah menghasilkan BBMT (bahan bakar minyak terbarukan) dengan skema pirolisis,” kata Eniya, Kamis, 21 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MCP Perkuat Pemerintah dalam Proyek Waste to Energy

Dia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang ihwal spesifikasi Cetane Number (CN), atau angka Setana terhadap solar yang dihasilkan dari sampah tersebut.

Eniya menjelaskan, angka CN yang tinggi berarti bahan bakar lebih mudah terbakar, dan menghasilkan pembakaran yang lebih sempurna, bertenaga, dan efisien.

“Begitu ada yang nyerahin bilang CN-nya 53, ternyata di pengujian kami (CN-nya) 19. Nah, ini yang perlu saya klarifikasi,” ujarnya.

Dia menyatakan, Kementerian ESDM akan menguji sampel-sampel tersebut di Lemigas atau Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi. Hingga saat ini, proses pengujian tersebut masih berlangsung.

Kemudian, Eniya menyampaikan apabila proses pengujian sudah selesai, Kementerian ESDM akan mengidentifikasi dan memetakan jenis solar berdasarkan spesifikasi yang diperoleh.

“Jadi nanti per tempat, per lokasi, kami tentukan apakah dia CN 48, CN 51, atau lainnya. Itu kami kumpulkan, kami identifikasi dulu,” kata Eniya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya, lanjut Eniya, para penghasil solar dari sampah yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian ESDM akan masuk ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus sampah menjadi energi (waste to energy), yang diampu oleh Kementerian ESDM.

Dengan demikian, mereka sudah mendapatkan izin untuk berjualan. “Jadi, bukan lagi ilegal. Jadi bisa menjual antarbisnis. Gitu,” ujarnya. (Ant).