Catat! Ini 11 Poin Penting Seputar Fikih Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Menurut Dewan Hisbah
Hari Raya Idul Adha dan ibadah kurban merupakan momentum besar yang dinantikan umat Muslim setiap tahunnya. Agar ibadah yang kita jalankan sah dan sesuai dengan syariat, pemahaman mendalam mengenai fikih kurban dan landasan dalilnya menjadi hal yang sangat krusial.
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) telah mengeluarkan resume keputusan resmi mengenai berbagai permasalahan kontemporer seputar Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Berikut adalah 11 poin penting beserta landasan ayat Al-Qur'an yang wajib disimak oleh setiap Muslim:
1. Saum Dzulhijjah yang Disyariatkan
Berdasarkan keterangan yang ada, saum (puasa) yang disyariatkan secara khusus pada bulan Dzulhijjah hanya satu hari, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah yang dikenal sebagai Saum Arafah.
2. Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Qurbani
Bagi orang yang hendak berkurban (qurbani), terdapat dua pandangan hukum terkait memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewannya disembelih:
- Disunatkan untuk tidak memotong rambut dan kuku.
- Dimakruhkan bagi yang sengaja memotongnya dalam rentang waktu tersebut.
3. Batas Waktu Takbiran Idul Adha
Kumandang takbir Idul Adha memiliki rentang waktu yang panjang, yakni dimulai sejak Subuh tanggal 9 Dzulhijjah hingga waktu Asar pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik terakhir).
4. Ketentuan Takbir 7 dan 5 pada Shalat Id
- Setiap takbir pada rakaat pertama (7 kali) dan rakaat kedua (5 kali) dilakukan disertai dengan mengangkat tangan.
- Tidak ada keterangan sahih mengenai adanya bacaan doa khusus di antara sela-sela takbir tersebut.
- Hitungan 7 takbir di rakaat pertama sudah termasuk Takbiratul Ihram. Sementara 5 takbir di rakaat kedua dimulai setelah bangkit dari sujud seraya mengucapkan Allahu Akbar dan mengangkat tangan.
5. Keutamaan Lokasi Shalat Id
Melaksanakan shalat Id di lapangan (tanah lapang) adalah lebih utama (afdhaliyyah) karena mengikuti sunah Rasulullah SAW yang selalu melakukannya di lapangan. Shalat di masjid dilakukan jika ada uzur atau kondisi lapangan tidak memungkinkan.
6. Aturan Hukum Patungan (Saham) Kurban
- Kambing/Domba: Satu ekor kambing mencukupi untuk satu keluarga di dalam satu rumah tangga. Namun, patungan satu ekor kambing untuk beberapa orang yang berbeda rumah tangga tidak ditemukan keterangannya.
- Sapi dan Unta: Syarat sah urunan adalah maksimal 10 orang untuk unta dan maksimal 7 orang untuk sapi.
- Patungan Lembaga: Jika satu lembaga atau instansi mengadakan patungan kurban yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka kurbannya dinyatakan tidak sah (bukan dihargai sebagai kurban, melainkan sedekah biasa).
7. Kriteria dan Syarat Hewan Kurban
Ibadah kurban harus menggunakan hewan ternak (Bahimatul An'am) yang sehat dan cukup umur. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj Ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."
8. Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada 10 Dzulhijjah setelah shalat Id selesai dilaksanakan, dan terus berlanjut hingga 13 Dzulhijjah pada waktu Asar (akhir hari Tasyrik).
9. Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat
Menghadapkan tubuh hewan kurban ke arah kiblat saat disembelih merupakan hal yang dianjurkan untuk menyempurnakan ihsan, namun status hukumnya bukan sebagai syarat sah penyembelihan.
10. Pemanfaatan Daging Kurban untuk Mustahik
Tujuan utama kurban adalah ketakwaan, sedangkan dagingnya diperuntukkan bagi perorangan, baik untuk dimakan sendiri maupun dibagikan kepada fakir miskin. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj Ayat 36:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu bagimu, mudah-mudahan kamu bersyukur."
Perlu diingat, esensi kurban yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darahnya, melainkan ketakwaan orang yang berkurban, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hajj Ayat 37:
لَنْ يَنَال اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
Artinya: "Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya."
11. Hukum Kornetisasi Daging Kurban
Kurban termasuk dalam ibadah nusuk (sembelihan) yang terikat aturan ketat. Berdasarkan perintah Nabi SAW dan kebiasaan para sahabat, daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, sebagaimana halnya akikah.
Dengan demikian, Dewan Hisbah menyimpulkan bahwa membagikan daging kurban dalam keadaan sudah masak—baik yang diolah menjadi kornet, abon, maupun cara matang lainnya—tidak sesuai dengan perintah Rasulullah SAW.
Sumber: Resume Resmi Keputusan Dewan Hisbah Mengenai Masalah Seputar Iduladha & Kurban.