PAN Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Singgung Jutaan Suara Rakyat yang Hangus
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengusulkan agar parlementary threshold atau ambang batas parlemen dihapus.
Eddy menilai, ambang batas parlemen 4 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara pemilih partai yang gagal melenggang ke Senayan. Suara tersebut kata Eddy tidak bisa ditampung oleh DPR RI.
"Ya kita termasuk du antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, ya," ucap Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Januari 2026.
"Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambungnya.
Eddy pun berharap ambang batas parlemen bisa dihapuskan atau diimplementasikan sesuai dengan ketentuan di DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
"Pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini," tutur Eddy.
Lebih lanjut, dia pun mengusulkan partai-partai yang tidak cukup kursi untuk membentuk fraksi gabungan agar aspirasi para pemilih masih bisa disalurkan oleh legislatornya di DPR RI.
"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Rapat tersebut digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026. Salah satu yang hadir dalam rapat tersebut ialah Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes.
Arya mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) agar diturunkan menjadi 3,5 persen dari 4 persen pada Pemilu 2029.
Kotak suara logistik Pemilu/Ilustrasi.
Awalnya, Arya menilai penentuan ambang batas parlemen wajib berada pada titik moderat yang mampu menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Ia menyebut ambang batas yang terlalu rendah akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga dinilai bermasalah karena menurunkan tingkat keterwakilan pemilih.
"Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes," ujar Arya.
Terkait penerapan pada Pemilu 2029, Arya mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Pertama, yakni menurunkan ambang batas parlemen dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029.
"Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah," ujar dia.
Kemudian, ia mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan kembali pada Pemilu 2034 hingga seterusnya menjadi 3 persen.
"Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya. Nah, sehingga kita kemudian tidak lagi mengubah ambang batas itu setiap terjadi pemilu," pungkasnya.