UMP Papua Barat 2026 Naik Jadi Rp3.841.000, UMSP Sektor Pertambangan Rp5.880.000

Asisten II Sekretaris Daerah Prov. Papua Barat Melkias Werinussa  (kedua kiri)
Asisten II Sekretaris Daerah Prov. Papua Barat Melkias Werinussa (kedua kiri)

Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, mengatakan UMP Papua Barat 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“UMP Papua Barat tahun 2025 sebesar Rp3.615.000, sehingga pada 2026 terjadi kenaikan Rp226 ribu,” ujar Melkias di Manokwari, Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Untuk sektor industri semen, UMSP ditetapkan sebesar Rp4.091.000, sedangkan sektor pertambangan gas alam mencapai Rp5.880.000.

Asisten II Sekretaris Daerah Prov. Papua Barat Melkias Werinussa (kedua kiri)

Adapun subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu ditetapkan sebesar Rp3.991.000. Besaran yang sama juga berlaku bagi industri minyak mentah kelapa sawit.

“Termasuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan sebesar Rp3.991.000,” kata Melkias.

Ia menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil penghitungan tim pakar Dewan Pengupahan Papua Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Sebelum ditetapkan, besaran upah tersebut telah melalui pembahasan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.

“Tim pakar hanya menghitung besaran angka upah untuk dibahas. Setelah itu, Apindo dan serikat buruh menyepakati hasilnya sehingga dapat ditetapkan,” ujarnya.

Melkias menegaskan, seluruh perusahaan berskala menengah dan besar di Papua Barat wajib menerapkan pembayaran upah sesuai UMP dan UMSP 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

UMP Papua Barat 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan jabatan paling rendah dan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.

“Dengan berlakunya UMP 2026, maka UMP 2025 tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah dan besar wajib membayar upah pekerja sesuai ketentuan baru,” katanya.

Selain itu, seluruh pekerjaan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses produksi wajib dibayar sesuai UMSP 2026.

Pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Perusahaan sektoral juga wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah,” ujar Melkias.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas ditetapkan dalam bentuk upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.

Perhitungan upah harian dilakukan dengan ketentuan, bagi perusahaan dengan sistem enam hari kerja dalam sepekan, upah harian sebesar upah minimum bulanan dibagi 25 hari kerja. Sementara untuk perusahaan dengan sistem lima hari kerja, upah harian dihitung dengan membagi upah minimum bulanan dengan 21 hari kerja. (Sumber ANTARA)