Rismon Sianipar Kini Sudah Bisa Senyum dan Tidur Nyenyak, Ternyata Ini Pemicunya

Ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Senyum lega kini terlihat dari wajah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Kuasa hukumnya bahkan berkelakar, Rismon sudah bisa tidur nyenyak setelah kasus yang menjeratnya disebut telah mencapai titik akhir.

Hal ini menyusul klaim bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon. Meski begitu, pengumuman resmi masih menunggu pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut kasus tersebut pada prinsipnya telah selesai. Di tengah proses tersebut, Jahmada sempat melontarkan candaan yang menggambarkan kondisi kliennya saat ini.

“Kalau dilihat, sebenarnya gambarnya sederhana. Lihat saja wajah Rismon sekarang, segar atau semakin runyam? Rismon Sianipar Tidur nyenyak,” ujar Jahmada, dikutip Kamis, 16 April 2026.

Senada, tim kuasa hukum lainnya, Andi Azwan, menilai proses restorative justice (RJ) yang ditempuh selama sekitar 1,5 bulan berjalan lancar dan menunjukkan hasil positif. Andi juga menanggapi pernyataan pihak lain yang sebelumnya meragukan kemungkinan terbitnya SP3. Ia menilai perkembangan terbaru justru menunjukkan sebaliknya.

“Kalau kita lihat wajah-wajah kami di sini sudah senyum-senyum semua, artinya sudah menggambarkan seperti apa hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara hukum yang menjerat ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar disebut telah mencapai titik terang. Kuasa hukum menyebut proses penghentian penyidikan atau SP3 kini sudah memasuki tahap akhir.

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, usai mendatangi Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, proses yang dijalani hari ini merupakan tahap final dari penghentian kasus tersebut.

“Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” tutur Jahmada, Rabu, 15 April 2026.

Meski begitu, pihaknya masih menahan diri untuk membuka detail terkait SP3 tersebut. Jahmada menyebut, kepolisian akan lebih dulu menyampaikan keterangan resmi sebelum pihaknya memberikan penjelasan secara menyeluruh.

Adapun upaya damai dalam polemik tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terus bergulir. Meski tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, telah berdamai dengan kubu Jokowi, proses hukum belum sepenuhnya berhenti.

Polda Metro Jaya menegaskan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut, mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Jumat, 10 April 2026.

Untuk diketahui, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).