SP3 Rismon Sianipar Diklaim Tinggal Diumumkan Polisi
Perkara hukum yang menjerat ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar disebut telah mencapai titik terang. Kuasa hukum menyebut proses penghentian penyidikan atau SP3 kini sudah memasuki tahap akhir.
Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, usai mendatangi Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, proses yang dijalani hari ini merupakan tahap final dari penghentian kasus tersebut.
“Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” tutur Jahmada, Rabu, 15 April 2026.
Meski begitu, pihaknya masih menahan diri untuk membuka detail terkait SP3 tersebut. Jahmada menyebut, kepolisian akan lebih dulu menyampaikan keterangan resmi sebelum pihaknya memberikan penjelasan secara menyeluruh.
“Besok Dir akan rilis dulu, baru 15 menit kemudian kami rilis secara total,” ujarnya.
Di balik proses ini, Jahmada mengungkap bahwa penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme hukum, termasuk pengajuan restorative justice yang telah berjalan sejak 3 Maret 2026. Ia mengklaim, kesepakatan damai dengan para pelapor sudah tercapai.
“Kurang lebih 1,5 bulan pengajuan Restorative Justice dari klien kami. Tapi ya syukur, semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Menariknya, dalam agenda lanjutan, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan para pelapor, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Bahkan, kemungkinan turut diundang kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Namun saat ditanya lebih jauh soal dokumen maupun detail kesepakatan, Jahmada tetap irit bicara.
“Yang jelas sudah final-lah hari ini,” katanya sambil tersenyum.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Andi Azwan, memberi sinyal kuat bahwa proses restorative justice berjalan tanpa hambatan berarti. Ia menggambarkan hasilnya melalui situasi yang terlihat di antara timnya.
“Kalau kita lihat wajah-wajah kami di sini sudah senyum-senyum semua, artinya sudah menggambarkan seperti apa hasilnya,” kata Andi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin, yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.
Sebelumnya diberitakan, upaya damai dalam polemik tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terus bergulir. Meski tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, telah berdamai dengan kubu Jokowi, proses hukum belum sepenuhnya berhenti.
Polda Metro Jaya menegaskan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut, mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.
“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Jumat, 10 April 2026.
Untuk diketahui, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.
"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).