Menerapkan Inovasi Digital Berbuah Hasil
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen dan implementasi keterbukaan informasi publik yang konsisten dan akuntabel di lingkungan perusahaan. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan apresiasi tertinggi dari KIP kepada badan publik yang menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada publik.
Kualifikasi Informatif yang diraih PTPN III (Persero) mencerminkan komitmen perseroan dalam menyediakan akses informasi yang terbuka, tepat waktu, relevan, dan mudah diakses oleh publik.
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Bambang Hartawan, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh unit perusahaan dalam memperkuat tata kelola informasi publik.
“Penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tetapi juga bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pencapaian ini juga menunjukkan bahwa PTPN III (Persero) berperan aktif dalam mendukung terciptanya ekosistem layanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai bagian integral dari strategi tata kelola perusahaan serta nilai-nilai transparansi yang dijunjung tinggi," jelas dia.