Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Periode 2 di Sumsel

penukaran uang baru, Sumatera Selatan, Sumsel, lokasi penukaran uang baru, Bank Indonesia, penukaran uang baru 2026, Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Periode 2 di Sumsel

Bank Indonesia (BI) membuka pemesanan penukaran uang baru periode 2 melalui platform PINTAR BI untuk wilayah luar Jawa pada Jumat (27/2/2026).

Sejalan dengan hal tersebut, BI juga menyediakan beberapa titik lokasi penukaran uang baru periode 2, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).

Sehingga, masyarakat yang melakukan pemesanan melalui PINTAR BI dapat memilih lokasi penukaran uang baru di Sumsel untuk nantinya didatangi.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Periode 2 di Sumsel

Dilansir dari akun Instagram @bank_indonesia_sumsel pada Rabu (25/2/2026), berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru periode 2 di Sumsel:

Layanan Kas Keliling

  • 3 Maret 2026: Stasiun Kertapati
  • 3 Maret 2026: Area Ponpes Aulia Cendikia
  • 4 Maret 2026: Area Parkir Masjid Agung Palembang
  • 4 Maret 2026: Area Pelabuhan Bom Baru
  • 5 Maret 2026: Rest Area Palembang-Lampung KM 311
  • 5 Maret 2026: Area Halaman Parkir PTC Mall

Layanan Penukaran Terpadu

  • 9-12 Maret 2026: Area Parkir Masjid Agung Palembang

Selain itu, BI juga akan menyediak 220 titik layanan kas perbankan. Namun untuk detailnya akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya.

Syarat Penukaran Uang Baru BI 2026

Berikut syarat dan ketentuan untuk menukarkan uang baru BI:

  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (bukan fotokopi/scan) atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk tidak dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan terpilah dan tersusun searah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan.
  • Penukar wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan penukaran berlangsung.

Seperti diketahui, batas maksimal penukaran uang baru 2026 adalah Rp 5.300.000 per orang. Rincian paket penukaran uang maksimal per orang sebagai berikut:

  • Pecahan Rp 50.000 maksimal 50 lembar = Rp 2.500.000
  • Pecahan Rp 20.000 maksimal 50 lembar = Rp 1.000.000
  • Pecahan Rp 10.000 maksimal 100 lembar = Rp 1.000.000
  • Pecahan Rp 5.000 maksimal 100 lembar = Rp 500.000
  • Pecahan Rp 2.000 maksimal 100 lembar = Rp 200.000
  • Pecahan Rp 1.000 maksimal 100 lembar = Rp 100.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang