MUI Beri Pernyataan Menohok Soal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh

Polemik kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang memuat ketentuan pembebasan sertifikasi halal memantik respons tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan umat Islam agar tetap selektif dalam memilih produk yang dikonsumsi.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," tutur dia dikutip dari situs resmi MUI, Minggu, 22 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia merupakan amanat undang-undang (UU) dan tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah Amerika Serikat.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," katanya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, regulasi jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip utama perdagangan bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati. Indonesia, kata dia, dapat berdagang dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilandasi prinsip saling menghormati dan tidak ada tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," ujar dia.

Ia bahkan mengaitkan isu halal dengan prinsip hak asasi manusia yang kerap digaungkan Amerika Serikat.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.

Ni’am juga menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditukar dengan keuntungan ekonomi.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.

Meski bersikap tegas pada substansi, ia membuka ruang kompromi pada aspek teknis.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan di Washington DC, Kamis, 19 Februari 2026 waktu setempat. 

Perjanjian tersebut menandai kesepakatan tarif resiprokal 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia ke pasar AS.

"Hari ini, tadi pagi Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama, Agreement on Reciprocal Trade dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral antara kedua pemimpin itu berjalan cukup lama sekitar 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace," kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.

Setelah diteken oleh kedua kepala negara, dokumen teknis dan lampiran Agreement on Reciprocal Trade dilanjutkan pembahasannya di Kantor United States Trade Representative (USTR).

"Sehingga seluruh persoalan investasi dan persoalan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nanti akan dibahas dulu apabila terjadi kenaikan yang di luar terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neracara daripada kedua negara," tutur dia.

Dia menjelaskan, kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ini merupakan hasil negosiasi panjang sejak diumumkan oleh Donald Trump pada April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Indonesia bahkan telah mengirimkan empat surat resmi sepanjang 2025. Sebanyak 90% usulan pemerintah Indonesia disetujui oleh pihak Amerika Serikat. 

“Kesepakatan ini berbeda dengan ART negara lain karena AS sepakat mencabut pasal non-ekonomi, seperti kerja sama reaktor nuklir, pertahanan, dan keamanan sehingga perjanjian murni fokus pada perdagangan,” jelas Airlangga.