Pratama Arhan dan Azizah Tidak Rujuk, tapi Perceraian Bisa Batal Jika Hal Ini Terjadi

Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Pratama Arhan dan Azizah Salsha

 Rumor soal rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha kembali menyita perhatian publik. Kabar yang beredar di media sosial menyebut keduanya batal bercerai dan memilih untuk rujuk. Namun, isu tersebut langsung terbantahkan oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Melalui pernyataan resmi, Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan perkara seperti yang ramai diperbincangkan. Ia memastikan informasi yang menyebut gugatan cerai ditarik adalah tidak benar. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Pratama Arhan dan Azizah Salsha

“Setelah kami konfirmasi langsung dengan Ketua Majelis Hakim, tidak ada pencabutan perkara. Jadi kabar itu tidak benar,” ujar Sholahudin yang dikutip dari tayangan YouTube pada Selasa, 9 September 2025.

Dengan begitu, keputusan majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan cerai talak dari Pratama Arhan pada 25 Agustus 2025 tetap sah. Bahkan, kedua belah pihak juga sudah menerima salinan berkas putusan sejak 30 Agustus 2025 lalu.

Saat ini, proses perceraian Arhan dan Azizah sudah memasuki tahap ikrar talak. Agenda ini menjadi penentu apakah keduanya benar-benar resmi bercerai atau tidak. Sesuai aturan, pihak suami memiliki waktu hingga 14 hari sejak putusan dikabulkan untuk bersiap menjalani sidang ikrar. Jika sesuai jadwal, sidang ikrar talak akan berlangsung dalam waktu dekat.

Ikrar talak menjadi momen penting karena akan menegaskan status pernikahan mereka. Bila Arhan hadir dan mengucapkan ikrar di hadapan hakim, maka perceraian resmi sah secara hukum.

Meski begitu, ada kemungkinan perceraian ini batal dengan sendirinya. Sholahudin menjelaskan, apabila Arhan tidak menghadiri sidang ikrar hingga batas waktu enam bulan, maka ikrar talak dianggap gugur. Konsekuensinya, status pernikahan tetap sah, dan mereka masih berstatus sebagai suami istri.

“Kalau cerai talak yang sudah dikabulkan itu, ikrar harus diucapkan pada waktu yang ditentukan. Kalau suami tidak hadir dan tidak mengucapkan ikrar hingga enam bulan, otomatis ikrar gugur. Jadi, pernikahan tetap sah,” jelas Sholahudin.