Polantas Wajib Pakai Kamera untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mewajibkan seluruh polisi lalu lintas menggunakan body camera (kamera tubuh) dalam setiap penindakan hukum di jalan raya, termasuk proses penilangan kendaraanm.
Kebijakan Polantas wajib memakai body camera ini diambil untuk mencegah praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar, sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Nantinya, penggunaan body cam akan disinergikan dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), baik statis maupun mobile.
“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Jakarta, dikutip Selasa (4/11).
Lebih jauh, Agus menegaskan keberhasilan satuan wilayah lalu lintas tidak lagi diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan.
“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat,” tandas jenderal polisi bintang dua itu. (Knu)