Top 6+ RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026

6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR RI menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam daftar yang telah diperbarui tersebut, terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ? Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ? Dasco menanyakan secara langsung kepada seluruh peserta sidang mengenai persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memuat dua agenda utama. Pertama, perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Kedua, perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. ? “Sidang Dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026; 2. Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco

"Setuju," jawab peserta sidang.

Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya berisi sebanyak 67 RUU. Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk mengeluarkan enam RUU dari Prolegnas Prioritas 2026, yakni:

1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

3. RUU tentang Patriot Bond.

4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).

5. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Setelah itu, Baleg menyepakati untuk menambah tiga RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU tentang Penyadapan dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2026 yang ditetapkan DPR kini berisi 64 RUU.

Daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana RUU tentang Jabatan Hakim

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

RUU tentang Kawasan Industri.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

RUU tentang Keuangan Negara

RUU tentang Energi Baru Terbarukan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

RUU tentang Komoditas Strategis

RUU tentang Pertekstilan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

RUU tentang Satu Data Indonesia

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

RUU tentang Transportasi Online

RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

RUU tentang Pelelangan Aset

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

RUU tentang Komoditas Khas

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

RUU tentang Bank Makanan

RUU tentang Hukum Acara Perdata

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

RUU tentang Hukum Perdata Internasional

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

RUU tentang Badan Usaha

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

RUU tentang Bahasa Daerah. RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi

RUU tentang Penyadapan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.(Pon)