Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan pemohon agar tidak perlu datang ke kantor Satpas. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan pembuatan SIM baru.
Adapun lokasi digelarnya SIM Keliling hari ini tersebar di lima titik, yakni:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, atau hingga kuota pelayanan harian terpenuhi.
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, antara lain membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli beserta fotokopi, serta hasil tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi layanan atau melalui penyedia resmi yang bekerja sama dengan kepolisian.
Pelayanan Samsat Keliling di Jakarta
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan penyedia layanan.
Sebagai catatan, masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean, serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang