Tanggapan BGN Soal Makanan Ultra Proses untuk MBG

Ilustrasi nugget
Ilustrasi nugget

 Pemerintah terus mematangkan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya strategis meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.

Program ini dirancang dengan menekankan prinsip inklusivitas, pemerataan, serta pemenuhan gizi yang presisi sesuai kebutuhan penerima manfaat di berbagai wilayah. Scroll lebih lanjut yuk!

Di tengah proses tersebut, muncul sejumlah kritik dari publik, terutama terkait potensi dominasi makanan ultra proses (Ultra Processed Food/UPF) serta kekhawatiran ketergantungan pada bahan pangan impor.

Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa MBG tidak disusun dengan pendekatan penyeragaman menu, melainkan berlandaskan standar gizi yang ketat. 

Dengan pendekatan ini, setiap daerah memiliki fleksibilitas untuk menyusun menu sesuai dengan potensi pangan lokal tanpa mengorbankan kualitas gizi.

“Kita tidak ada standar menu, tapi ada standar gizi. Jadi, menu itu akan dibuat disesuaikan dengan potensi lokal” ungkap Ikeu Tanziha selaku Dewan Pakar Gizi BGN, dalam Diskusi bertajuk “Refleksi Program MBG” yang digelar Titik Project, di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Terkait kekhawatiran bahaya UPF, BGN menilai isu tersebut perlu dilihat secara proporsional. Ikeu Tanziha menekankan pentingnya literasi gizi bagi masyarakat maupun pengelola Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG). 

Menurutnya, tidak semua produk olahan otomatis berdampak buruk, selama masih berada dalam batas aman dan sesuai standar. Pemerintah juga mendorong penggunaan bahan pangan yang minim proses.

“Susu boleh, tapi yang 100 persen fresh milk, karena ini diproduksi di Indonesia, tidak mungkin impor. Namun, kita juga mengedukasi bahwa teri-kacang bisa mengandung kalsium yang hampir sama dengan susu,” tuturnya.

BGN mengakui tantangan utama program MBG adalah menyajikan makanan yang lezat sekaligus sehat, tanpa melampaui ambang batas tambahan pangan seperti gula, garam, dan lemak.

“Anak satu hari boleh mengonsumsi gula sebanyak 30 gram. Itulah pentingnya literasi. Biskuit, misalnya, ada label atau komposisi,” tambahnya. 

Dalam hal ini, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi krusial untuk memastikan tidak ada penggunaan pengawet maupun pemanis buatan yang melebihi batas aman.

Aspek inklusivitas juga menjadi sorotan penting dalam program MBG, khususnya bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah menegaskan tidak akan ada diskriminasi meskipun jumlah penerima manfaat di suatu daerah relatif kecil.

“Prinsip kita Konvensi Anak, non-diskriminasi. Semua inklusif. Kita tidak berpikir harus ada berapa orang dulu baru bikin SPPG (Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis). Misalnya di satu wilayah hanya ada 50 anak, itu tetap bisa dibangun,” jelas Ikeu.

Selain itu, pemerintah menyadari adanya tantangan indeks kemahalan harga di wilayah tertentu seperti Papua. Oleh karena itu, anggaran MBG tidak dipukul rata sebesar Rp15.000 per porsi, melainkan disesuaikan dengan kondisi geografis dan ekonomi setempat. Dengan pendekatan adaptif ini, MBG diharapkan mampu menjadi program gizi nasional yang adil, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi tumbuh kembang anak Indonesia.