3 Hadis Nabi soal Makanan Halal, BPJPH-Kemenperin Sinergi Perkuat Ekosistem Halal
Dalam ajaran Islam, konsumsi makanan halal bukan sekadar aturan ritual semata, tetapi bagian dari kerangka kehidupan yang mencakup keagamaan, ekonomi, dan etalase moral bangsa. Ayat suci dan hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya makanan yang halal dan baik sebagai fondasi hidup seorang mukmin. Misalnya, Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah 168)
Hadis-hadis juga mempertegas bahwa kehalalan makanan berkaitan langsung dengan keimanan, doa, dan keberkahan hidup. Di antaranya:
- “Sungguh perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram itu juga jelas. Antara keduanya ada perkara syubhat …” (HR Bukhari & Muslim)
- “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka api neraka untuknya.” (HR Thabrani)
- “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.”
Sinergi Pemerintah Perkuat Industri Halal Nasional
Menjawab kebutuhan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menandatangani Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Selasa (11/11/2025) di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan. Kolaborasi ini menandai langkah strategis memperkuat ekosistem halal nasional dan menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi pelaku industri.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari komitmen bangsa untuk menjadikan produk halal Indonesia unggul — baik di dalam negeri maupun di pasar global. “Halal bukan hanya perlindungan konsumen, tapi juga pemacu daya saing UMKM kita agar berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa BPJPH telah mampu memproses lebih dari 10.000 pengajuan sertifikat halal setiap hari, sebagai katalis bagi percepatan industri halal domestik. “Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan proteksi industri. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud nyata semangat kemandirian bangsa. Berdasarkan State of Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dunia dalam ekosistem ekonomi halal global dengan peningkatan skor signifikan hingga 99,9. Namun, masih ada tantangan besar: terutama defisit ekspor-impor produk halal yang harus segera ditutup.
Kolaborasi BPJPH-Kemenperin mencakup pembangunan sinergi dalam tugas dan fungsi pemerintahan di bidang JPH, serta pembinaan dan pengawasan produk halal industri. Langkah ini diharapkan memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha — mulai dari usaha mikro, kecil hingga skala besar — dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Hubungan Antara Dalil Islam dan Kebijakan Industri
Pemahaman bahwa makanan yang halal mempengaruhi kualitas hidup seorang Muslim kini mendapatkan wajah kebijakan konkret pemerintah. Ketika umat diajak untuk mengonsumsi yang “halal dan baik”, maka langkah strategis berupa percepatan sertifikasi halal menjadi realisasi tanggung jawab sosial-agama sekaligus ekonomi.
Dari sisi religius, konsumsi yang halal adalah bentuk ketaatan, penjagaan hati dan integritas diri. Dari sisi industri nasional, sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa produk lokal Indonesia tidak hanya layak dikonsumsi secara syariat, tetapi juga kompetitif secara global. Dengan demikian, makanan dan produk halal menjadi peluang ekonomi sekaligus ibadah sosial.
Makanan halal bukan hanya soal ritel atau konsumsi sehari-hari. Ia adalah bagian dari sistem nilai yang mengikat manusia dengan penciptanya, serta manusia dengan sesama.
Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mengingatkan kita bahwa memilih yang halal adalah memilih kehidupan yang berkah, menjernihkan hati, dan menjaga keberkahan doa. Sementara, kerjasama antara BPJPH dan Kemenperin menunjukkan bahwa negara pun hadir untuk menjamin bahwa kehalalan itu nyata — bukan sekadar idealisme.
Semoga setiap suapan yang kita konsumsi menjadi sarana hidup yang baik, rezeki yang diberkahi, dan industri yang memberi manfaat bagi bangsa.