Sering Aniaya Istri, Dosen USU Ditikam Anaknya hingga Tewas

Ilustrasi penikaman.(istimewa/VIVA)
Ilustrasi penikaman.(istimewa/VIVA)

 Seorang remaja berinsial HFZ (18) menikam ayah kandungnya, berinsial Dr Ir OKH (58), yang merupakan dosen yang bertugas dan mengajar di Universitas Sumatera Utara (USU).

Peristiwa penikam berujung maut itu, terjadi di rumah korban, Jalan Alumuniun III, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu 30 November 2025, lalu.

Korban merupakan dosen, yang bertugas di Fakultas Kehutanan USU. Sedangkan, pelaku adalah anak korban, merupakan mahasiswa semester dua di fakultas teknik komputer USU.

"Pelaku sudah kita amankan, usai kejadian tersebut," ungkap Kepala Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo dikutip dari VIVA Medan, Senin 22 Desember 2025.

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Agus menjelaskan kronologi penikaman tersebut, berawal korban bersama istrinya cekcok mulut hingga OKH menganiaya ibu kandung pelaku. Lalu, HFZ mencoba melerai korban, namun tidak dihiraukan.

Kemudian, HFZ pergi ke dapur dan mengambil sebuah pisau. Selanjutnya, pelaku menikam korban dibagian perut. OKH tersungkur ke lantai bersimbahan darah.

"Pelaku melihat sang ibu dianiaya mencoba melerai, namun emosinya meluap hingga mengambil pisau dapur dan melakukan penikaman sampai korban tewas bersimbah darah," jelas Agus.

Korban dibantu tetangganya dievakuasi ke rumah sakit. Namun, karena perdarahan cukup parah. KHO meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian tersebut.

Agus mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, nekat menikam ayah kandungnya. Dipicu sakit hati melihat korban suka menganiaya ibunya.

"Pengakuan pelaku kesal dan sakit hati, karena korban kerap menganiaya istrinya. Begitu juga dengan yang bersangkutan," ungkap Agus.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Pelabuhan Belawan, untuk diproses hukum Selanjutnya.

"Akibat perbuatan, pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sub pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Agus.