Kades Taji Magetan Ajukan Izin Mundur, Dinas PMD: Belum Bisa Diproses

Magetan, pengunduran diri, Kades Taji, Kades Taji Magetan Ajukan Izin Mundur, Dinas PMD: Belum Bisa Diproses

Kepala Desa (Kades) Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, mengajukan izin mundur dari jabatannya.

Surat izin mundur itu telah disampaikan kepada dinas terkait dan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti pada Jumat (19/12/2025).

"Saya mengajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa. Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin (Jumat)," ujar Sigit Supriyadi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Mengapa Kades Taji Ajukan Izin Mundur?

Sigit mengaku langkah ini diambil karena merasa sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah memimpin desa tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa keputusannya ini murni karena alasan kemampuan pribadi.

Sigit memastikan bahwa pengajuan izin tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan.

Ia juga membantah adanya sangkut paut dengan masalah hukum, keuangan desa, maupun konflik dengan warga.

“Pengajuan izin ini tidak ada hubungannya dengan kasus hukum, masalah keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat,” tandasnya.

Selama enam tahun memimpin Desa Taji, Sigit menyatakan telah berupaya maksimal menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kemampuannya.

“Selama enam tahun menjabat, saya sudah berusaha menjalankan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan saya,” ucapnya.

Apa Langkah Kades Taji Selanjutnya?

Sigit kini menunggu keputusan akhir dari Bupati Magetan. Sebab, surat yang ia layangkan bersifat permohonan izin.

“Surat yang saya kirimkan adalah izin menyetujui diri sendiri, bukan pengunduran diri menunggu diri mutlak. Keputusan pada akhirnya tetap pertimbangan Bupati,” katanya.

Ia mengaku siap menerima apa pun hasil keputusan pemerintah daerah terkait status jabatannya.

Bagaimana Respons Dinas Terkait?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, membenarkan adanya surat izin mundur dari Kades Taji.

Namun, surat yang diterima instansinya berupa fotokopi, sehingga belum bisa diproses secara administratif.

"Saya mendapatkan fotokopi surat pernyataan yang dikirim ke Dinas PMD kemarin. Karena sifat fotokopi saya belum konfirmasi mbah lurah. Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Karas, karena kalau copyan begitu tidak bisa diproses," ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap kepala desa, namun harus melalui prosedur resmi, termasuk surat bermaterai kepada bupati dengan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Begitu tembusan BPD mengadakan rapat untuk pengusulan pemberhentiannya. Tapi masih kita dalami pengunduran dirinya karena apa," pungkas Eko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang