Terkuak! Ini Pemicu Aksi Pengeroyokan Tewaskan Dua Matel di Kalibata
Polisi mengungkap pemicu awal pengeroyokan yang dilakukan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri hingga menewaskan dua debt collector alias mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan aksi pengeroyokan terjadi karena kedua mata elang berinisial MET dan NAT memberhentikan motor Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara langsung mencabut kunci.
“Tersangka AN ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Akibatnya, anggota dengan dua matel itu pun terlibat cekcok. Kemudian, lima polisi yang merupakan rekan dari Bripda Ahmad yang melihat langsung peristiwa tersebut langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal,” ungkap dia.
“Melihat temannya cek cok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri. Ini masih kami didalami,” lanjutnya.
Dari hasil visum, Budi mengatakan kedua matel ini dikeroyok oleh enam polisi menggunakan tangan kosong.
Namun, akibat luka diderita, MET tewas di tempat dan NAT yang sempat menjalani perawatan pun meninggal di rumah sakit.
“Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya tersebut, enam polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Keenamnya dijerat sebagaimana Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.