Bupati Serang Larang Pejabat Ambil Cuti dan Bepergian Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Serang, Bupati Serang Larang Pejabat Ambil Cuti dan Bepergian Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengambil cuti maupun bepergian ke luar kota selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelayanan Publik Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada 10 Desember 2025.

“Untuk seluruh pejabat tidak boleh ke mana-mana selama Natal dan Tahun Baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu ke depan akan terjadi apa,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah di Serang, Banten, Jumat (12/12/2025).

Alasan Larangan Perjalanan dan Cuti Pejabat

Zakiyah menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana alam, cuaca ekstrem, dan situasi darurat lainnya pada akhir tahun.

Dalam poin pertama, SE tersebut menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan keluar Provinsi Banten, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan telah mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Poin kedua dan ketiga menjelaskan bahwa pejabat tersebut juga dilarang mengajukan cuti, kecuali dalam kondisi benar-benar darurat.

Sementara itu, pengajuan cuti untuk ASN lainnya diperketat dengan batas maksimal lima persen dari total pegawai dan hanya dapat diberikan dengan alasan yang sangat penting.

“Jika ada yang tidak mematuhi, kita beri sanksi. Mohon doanya semoga tidak ada bencana apa pun di wilayah kami,” tegas Zakiyah.

Instruksi Penguatan Kesiapsiagaan Daerah

Selain pembatasan perjalanan dan cuti, SE tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan kecamatan untuk mengoptimalkan koordinasi kesiapsiagaan bencana, terutama pada masa libur akhir tahun yang rawan terjadi hujan lebat dan bencana hidrometeorologi.

Instruksi tersebut meliputi:

  • Menjaga ketersediaan personel untuk respons cepat apabila terjadi kejadian darurat.
  • Memastikan sarana dan prasarana pendukung dalam kondisi siap pakai, termasuk alat kebencanaan, komunikasi, dan transportasi.
  • Melakukan pengawasan internal agar seluruh ketentuan SE dipatuhi oleh pegawai di masing-masing instansi.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab Serang menekankan pentingnya kehadiran pejabat dan ASN di wilayah masing-masing untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang