Jejak Digital di Medsos Akan Jadi Syarat Wisatawan yang Masuk ke AS Lewat Program VWP
Pemerintah Amerika Serikat mengajukan aturan baru yang mewajibkan wisatawan dari negara peserta Program Bebas Visa (VWP) menyertakan riwayat media sosial selama lima tahun terakhir sebagai syarat masuk AS.
Ketentuan ini diumumkan sebagai bagian dari pembaruan sistem izin perjalanan ESTA (Electronic System for Travel Authorization), yang menjadi pintu utama bagi wisatawan bebas visa.
Langkah tersebut diambil untuk memperketat pemeriksaan keamanan imigrasi dan memperluas cakupan data yang dinilai penting.
US Customs and Border Protection (CBP) menegaskan bahwa informasi tersebut diperlukan untuk memastikan verifikasi identitas yang lebih komprehensif.
Jejak Medsos Jadi Syarat Wajib ESTA
Dilansir dari Antara, CBP menyampaikan bahwa pengajuan ESTA akan memasukkan rekam jejak media sosial sebagai elemen data wajib.
"Elemen data itu mewajibkan pemohon ESTA untuk memberikan informasi tentang media sosial mereka dari lima tahun terakhir," kata CBP.
Persyaratan tambahan juga mencakup nomor telepon dan alamat email yang digunakan dalam lima sampai 10 tahun terakhir.
Selain itu, pemohon tetap harus menyertakan nama, alamat, serta nomor telepon anggota keluarga.
Pemerintah Amerika memberikan waktu 60 hari bagi masyarakat dan lembaga federal untuk memberikan masukan atas rencana ini.
ESTA Tetap Berlaku Dua Tahun
Setelah disetujui, izin ESTA berlaku selama dua tahun atau hingga paspor pemohon kedaluwarsa, tergantung mana yang lebih dulu.
Izin ini memungkinkan pemegangnya keluar-masuk AS berkali-kali selama masa berlaku.
Aturan Imigrasi Diperketat di Era Trump
Presiden AS Donald Trump sejak lama mengambil sikap keras terhadap imigrasi yang dianggap tidak terkendali.
Dia berjanji saat pelantikan untuk menghentikan masuknya migran ilegal ke AS, dan selama masa jabatannya jutaan warga asing telah dipulangkan ke negara asal mereka.
Sebelumnya, menurut laporan media Kamis (13/11/2025) lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio memberi tahu perwakilan diplomatik bahwa Amerika Serikat akan mempertimbangkan obesitas, diabetes, kanker, dan sejumlah kondisi medis lain sebagai dasar penolakan visa.
Dilansir dari Antara, arahan baru itu merujuk pada aturan “tanggungan publik,” yaitu hukum imigrasi yang memungkinkan penolakan visa atau kartu hijau (green card) bila pemohon dinilai berpotensi membebani negara.
Mengutip kawat Deplu bertanggal 6 November, The Washington Post melaporkan bahwa Rubio memberikan instruksi tersebut kepada kedutaan dan konsulat AS di berbagai negara.
"Anda harus mempertimbangkan kesehatan pemohon," demikian bunyi kawat itu.
Disebutkan pula bahwa kondisi medis seperti penyakit kardiovaskular, pernapasan, kanker, diabetes, gangguan metabolik, neurologis, serta kondisi kesehatan mental berpotensi menimbulkan biaya perawatan ratusan ribu dolar.
Arahan itu juga meminta petugas visa mempertimbangkan obesitas karena dapat memicu sleep apnea, tekanan darah tinggi, dan depresi klinis.
Selain faktor kesehatan, petugas visa juga diminta menilai ketidaklayakan pemohon berdasarkan usia di atas masa pensiun serta jumlah tanggungan keluarga seperti anak-anak atau lansia.
AS Prioritaskan Kepentingan Domestik
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Juru Bicara Deplu AS Tommy Pigott mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Trump mengedepankan kepentingan rakyat Amerika.
"Hal ini termasuk menegakkan kebijakan yang memastikan sistem imigrasi kami tidak menjadi beban bagi pembayar pajak Amerika," ujarnya kepada Yonhap.
Melalui kebijakan “America First,” pemerintahan Trump memperketat aturan imigrasi dan pengamanan perbatasan dengan tujuan mengurangi pemborosan anggaran dari pembayar pajak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang