Petugas Wajib Nurut, Dilarang Bunyikan Suara Sirene Saat Azan dan Malam Hari di Provinsi Ini

Polda Banten, strobo dan sirene, Pembatasan Sirene Polisi, Azan Dilarang Bunyikan Sirene, Malam Dilarang Bunyikan Sirene, Petugas Wajib Nurut, Dilarang Bunyikan Suara Sirene Saat Azan dan Malam Hari di Provinsi Ini

- Provinsi berikut ini punya aturan tegas mengenai suara sirene mobil.

Petugas wajib nurut, suara sirene mobil dilarang berbunyi saat terdengar azan dan waktu malam hari.

Aturan ini dilakukan oleh Polda Banten untuk merespon keluhan warga yang terganggu dengan suara 'tot tot wuk wuk'.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, penggunaan lampu strobo dan sirene dalam pengawalan pejabat akan dilakukan secara bijak.

Ia menegaskan, aturan terkait pemakaian sirene dan strobo sudah jelas, termasuk kapan boleh digunakan dan kapan harus dihentikan.

"Jadi, memang mengurangi sirene pada saat malam hari, dan juga pada saat azan. Jadi, kami sudah laksanakan itu," kata Leganek dikutip dari Kompas.com, (24/9/25).

Leganek menegaskan, pengawalan untuk mobil dinas pejabat Polda maupun kepala daerah tetap diberikan demi memastikan perjalanan aman hingga tujuan.

"Kalau pengawalan masih tetap menempel pada kendaraan dinas. Kalau kendaraan dinas kan tetap digunakan (pengawalan), yang tidak digunakan itu kendaraan pribadi," ucapnya.

Namun, untuk kendaraan pribadi yang kedapatan memakai aksesori strobo atau sirene, Leganek menegaskan penindakannya dilakukan secara humanis melalui pendekatan hukum terlebih dahulu, seperti memberi teguran dan meminta pengendara mencopotnya, sesuai arahan Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki.