Geger! Jusuf Hamka Difitnah Pakai Baju Tahanan, Pelaku Deepfake Diciduk Polisi
Kuasa hukum Jusuf, Mohammad Anwar menyebut, laporan ini didasarkan dengan beredarnya video yang memperlihatoan Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.
"Seluruh narasi tersebut tidak benar, tidak pernah terjadi, dan merupakan bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien kami dan keluarga," ujar Anwar saat dikonfirmasi, Rabu 3 Desember 2025.
Anwar menyebut, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut. Pada 24 November 2025, penyidik secara resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan usai ditemukan bukti.
"Mulai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui Informasi Elektronik; Manipulasi, penciptaan, atau pengubahan Informasi Elektronik sehingga menimbulkan kesan seolah-olah informasi tersebut otentik, serta penyebaran konten digital rekayasa (deepfake) yang berpotensi menyesatka publik dan menciptakan persepsi keliru mengenai klien kami," jelas dia.
Ia melanjutkan, Tim Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar video itu.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan klien kami, sekaligus bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital yang berdampak pada integritas dan reputasi seseorang," terang Anwar.
Dalam aksinya, pelaku memakai teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan manipulasi visual wajah Jusuf Hamka dan putrinya.
Manipulasi tersebut dilakukan dengan menggabungkan wajah ke dalam adegan yang direkayasa, dan menampilkan video Jusuf dan putrinya menggunakan pakaian tahanan.
Selain manipulasi visual, pelaku menambahkan narasi bohong yang mengaitkan dengan dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.
"Narasi tersebut dibuat dengan tujuan untuk merusak reputasi dan menimbulkan kesan negatif di mata publik terhadap klien kami dan keluarganya," terang Anwar.
Setelah konten selesai dibuat, pelaku kemudian menyebarkannya melalui akun TikTok dengan nama akun @arya_dwipang94 dan @a_dwipangga.
Menurut, penyebaran ini menimbulkan dampak psikologis, reputasional, serta kerugian moril.
“Manipulasi identitas melalui teknologi digital yang kemudian dipadukan dengan narasi fitnah merupakan bentuk kejahatan serius yang sangat merusak di era informasi saat ini. Dalam perkara ini, pelaku tidak hanya membuat gambaran visual yang seolah-olah nyata melalui teknik deepfake, tetapi juga secara sengaja menyebarkannya dengan tujuan mencoreng nama baik dan reputasi klien kami," kata Anwar.
"Tindakan demikian jelas melanggar hukum, menyerang martabat pribadi, dan merugikan hak-hak klien kami sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Lebih jauh, rangkaian narasi fitnah yang tersebar tidak menunjukkan pola organik. Sebaliknya, terdapat indikasi kuat bahwa penyebaran ini dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi," lanjut dia.
Pihaknya mendorong kepolisian untuk tidak hanya memproses pelaku yang telah ditangkap, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik perencanaan konten tersebut.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum sampai tuntas dan memastikan bahwa seluruh hak klien kami dilindungi sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fian Yunus telah menangkap satu orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Iya, benar. (Yang ditangkap) satu orang," ujar Fian