Gubernur Bali Perintahkan Pembangunan Lift di Tebing Pantai Kelingking Dihentikan
Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan pembangunannya.
Keputusan ini disampaikan Koster dengan menimbang lima jenis pelanggaran berat, yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.
Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali, dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata Koster, Minggu, 23 November 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster
Sebelum memutuskan ini, Gubernur Bali terlebih dahulu menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun terbagi tiga wilayah.
Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
Kedua, pada wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.
Ketiga, pada wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.
Dari tiga bagian ini ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.
Berangkat dari keadaan di lapangan, Pemprov Bali dibantu Pansus TRAP DPRD Bali menghitung temuan pelanggaran seperti melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029 dengan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Selanjutnya, pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
Ketiga, melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan.
Keempat, melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
“Dan kelima pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana,” ujarnya.