Gubernur Koster Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Investor Wajib Bongkar dalam 6 Bulan

Gubernur Bali I Wayan Koster, pembangunan lift di pantai kelingking, pembangunan lift pantai kelingking, pembangunan lift di kelingking beach, Gubernur Koster Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Investor Wajib Bongkar dalam 6 Bulan, Apa Saja Wilayah yang Menjadi Lokasi Pembangunan?, Pelanggaran Apa Saja yang Ditemukan?, Apa Pertimbangan Pemprov Bali dalam Mengambil Keputusan?, Apa Langkah Selanjutnya yang Harus Dilakukan Investor?

Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung.

Keputusan ini diumumkan di Denpasar pada Minggu (23/11/2025), setelah mempertimbangkan lima jenis pelanggaran berat yang ditemukan serta rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Koster menegaskan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan masa depan Bali, terutama dari sisi pelestarian alam, manusia, budaya, serta arah penyelenggaraan pariwisata yang berbasis budaya dan bermartabat.

"Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca," ujarnya dikutip dari Antara.

Apa Saja Wilayah yang Menjadi Lokasi Pembangunan?

Sebelum mengambil keputusan, Gubernur Bali menjelaskan bahwa pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking yang berada di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, terbagi atas tiga wilayah:

  1. Wilayah A berada di dataran bagian atas jurang, tempat investor membangun loket tiket seluas 563,91 meter persegi. Area ini merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung dan harus mengikuti Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 serta Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
  2. Wilayah B berada di daratan bagian jurang dan merupakan alas hak tanah negara. Area ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.
  3. Wilayah C mencakup pantai dan perairan pesisir di bagian bawah jurang atau alas lift kaca. Kawasan ini berada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.

Dari tiga area tersebut, ditemukan tiga jenis bangunan yang telah dibangun investor, yakni bangunan loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung loket dan lift kaca, serta bangunan lift kaca yang berisi restoran dan pondasi.

Pelanggaran Apa Saja yang Ditemukan?

Gubernur Bali I Wayan Koster, pembangunan lift di pantai kelingking, pembangunan lift pantai kelingking, pembangunan lift di kelingking beach, Gubernur Koster Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Investor Wajib Bongkar dalam 6 Bulan, Apa Saja Wilayah yang Menjadi Lokasi Pembangunan?, Pelanggaran Apa Saja yang Ditemukan?, Apa Pertimbangan Pemprov Bali dalam Mengambil Keputusan?, Apa Langkah Selanjutnya yang Harus Dilakukan Investor?

Gubernur Bali, I Wayan Koster saat mengumumkan keputusan terkait proyek lift kaca, di Denpasar, Minggu (23/11/2025).

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam proyek lift kaca tersebut. Temuan itu mencakup:

  • Pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur RTRWP Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
  • Pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
  • Pelanggaran lain dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang berujung pada sanksi penghentian seluruh kegiatan pembangunan.
  • Pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, yang mengharuskan adanya sanksi administratif berupa pembongkaran.
  • Pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena pembangunan tersebut dianggap mengubah keaslian daerah tujuan wisata. Sanksinya berpotensi masuk ranah pidana.

"Dan kelima pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana," ujar Koster.

Apa Pertimbangan Pemprov Bali dalam Mengambil Keputusan?

Gubernur Koster menjelaskan bahwa penghentian pembangunan lift kaca merupakan bentuk penegasan Pemprov Bali terhadap semua bentuk usaha dan investasi di Bali agar tetap memperhatikan aturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal.

"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," katanya.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Bali tetap mendukung investasi, namun pelaksanaannya harus berdasarkan niat baik untuk menjaga keberlangsungan alam, manusia, serta kebudayaan Bali, bukan eksploitasi.

Apa Langkah Selanjutnya yang Harus Dilakukan Investor?

Selain memerintahkan penghentian pembangunan, Gubernur Bali memberikan arahan kepada investor untuk membongkar seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu enam bulan.

Investor juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi ruang paling lama tiga bulan setelah pembongkaran.

Dengan demikian, seluruh proses penertiban diharapkan selesai dalam waktu maksimal sembilan bulan.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah tegas Pemprov Bali untuk memastikan bahwa seluruh pengembangan pariwisata tetap berada dalam koridor peraturan, pelestarian budaya, serta kelestarian alam Bali.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.