Harga Emas Antam Hari Ini 21 November 2025 Turun: Ini Rincian Terbaru Tiap Gramasi
Harga emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (21/11/2205), menunjukkan penurunan sebesar Rp16.000.
Harga tersebut turun dari sebelumnya Rp2.364.000 menjadi Rp2.348.000 per gram. Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan.
Buyback turun ke angka Rp2.209.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1 kilogram.
Berapa Daftar Harga Terbaru Emas Antam?
Berikut daftar pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp1.224.000
- 1 gram: Rp2.348.000
- 2 gram: Rp4.636.000
- 3 gram: Rp6.929.000
- 5 gram: Rp11.515.000
- 10 gram: Rp22.975.000
- 25 gram: Rp57.312.000
- 50 gram: Rp114.545.000
- 100 gram: Rp229.012.000
- 250 gram: Rp572.265.000
- 500 gram: Rp1.144.320.000
- 1.000 gram: Rp2.288.600.000.
Harga pecahan tersebut mengikuti perubahan harian yang dirilis oleh PT Antam Tbk, yang selalu memperbarui harga berdasarkan kondisi pasar.
Bagaimana Aturan Pajak untuk Pembelian Emas Antam?
Transaksi pembelian emas batangan turut dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Pada setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Ketentuan ini diterapkan agar transaksi emas batangan tercatat dengan baik dan sesuai aturan perpajakan.
Seiring perkembangan regulasi, pemerintah menerbitkan aturan baru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tarif pajak dapat turun menjadi 0,25 persen jika pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi emas melalui jalur resmi serta mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?
Selain pembelian, penjualan kembali atau buyback emas ke Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, penjual yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarifnya mencapai 3 persen.
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai jual emas. Sebagai ilustrasi, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, pemegang NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar Rp300 ribu. Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak buyback mencapai Rp600 ribu.
Skema pajak ini memastikan proses buyback berlangsung transparan dan memberikan kepastian perhitungan bagi nasabah.
Dengan pemahaman yang baik terkait pajak pembelian dan penjualan kembali, masyarakat dapat mempertimbangkan waktu terbaik untuk berinvestasi atau melepas emas Antam.
Dengan adanya penurunan harga emas Antam dan aturan pajak yang berlaku, masyarakat diimbau untuk memahami seluruh mekanisme dan regulasi terkait transaksi emas.
Selain memantau harga harian, penting bagi investor untuk menyesuaikan strategi pembelian atau penjualan berdasarkan kebutuhan finansial dan kondisi pasar.
Pemahaman terhadap pajak pembelian dan buyback dapat membantu investor mengambil keputusan yang lebih tepat, terutama bagi mereka yang rutin bertransaksi emas batangan sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.