Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2025 Turun Rp29.000: Cek Daftar Lengkapnya

harga emas Antam, harga emas hari ini, harga emas antam turun, harga antam hari ini, Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2025 Turun Rp29.000: Cek Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa (18/11/2025) mengalami penurunan cukup signifikan.

Harga per gram turun sebesar Rp29.000, dari sebelumnya Rp2.351.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut turun. Buyback kini berada pada angka Rp2.183.000 per gram. Emas tetap tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Bagaimana Harga Emas Berdasarkan Gramasi?

Daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.211.000
  • 1 gram: Rp2.322.000
  • 2 gram: Rp4.584.000
  • 3 gram: Rp6.851.000
  • 5 gram: Rp11.385.000
  • 10 gram: Rp22.715.000
  • 25 gram: Rp56.662.000
  • 50 gram: Rp113.245.000
  • 100 gram: Rp226.412.000
  • 250 gram: Rp565.765.000
  • 500 gram: Rp1.131.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.262.600.000.

Bagaimana Aturan Pajak Pembelian Emas Antam?

Pembelian emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi bahwa pajak telah dibayarkan.

Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh transaksi tercatat dengan baik sesuai regulasi perpajakan.

Pemerintah juga memperkenalkan ketentuan baru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam kebijakan tersebut, tarif PPh pembelian emas dapat turun menjadi 0,25 persen apabila konsumen mencantumkan NPWP dalam transaksi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat berinvestasi emas melalui jalur resmi yang terawasi.

Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?

Penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk juga memiliki ketentuan pajak tersendiri.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen.

Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.

Misalnya, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, pemegang NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar Rp300 ribu. Sementara bagi penjual tanpa NPWP, pajaknya menjadi Rp600 ribu.

Skema pemotongan langsung ini memudahkan proses buyback karena nasabah tidak perlu mengurus perhitungan pajak secara terpisah. Sistem otomatis tersebut membantu transaksi tetap cepat dan transparan.

Dengan dinamika harga emas yang terus berubah,  masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi resmi agar dapat berinvestasi secara aman dan terencana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.