Bikin Paspor Lebih Mudah, Cek 18 Kantor Imigrasi Baru Ini

kantor imigrasi baru, cara membuat paspor online, lokasi 18 kantor imigrasi baru, cara membuat paspor baru, biaya membuat paspor 2025, Bikin Paspor Lebih Mudah, Cek 18 Kantor Imigrasi Baru Ini, Syarat membuat paspor baru:, Cara membuat paspor online:, Cara mendaftarkan paspor baru di kantor imigrasi:, Biaya membuat paspor baru tahun 2025

Dari Yogyakarta hingga Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membuka 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi.

Pembukaan kantor imigrasi baru di berbagai kota dan kabupaten mempermudah pembuatan paspor baru bagi masyarakat Indonesia.

kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Adapun pembentukan 18 kantor imigrasi didasari oleh Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Lewat kantor-kantor imigrasi baru ini, WNI dapat membuat paspor baru dan menikmati layanan keimigrasian lainnya, sementara warga negara asing (WNA) dapat mengurus izin tinggal sekaligus koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran. 

Daftar 18 kantor imigrasi baru di Indonesia

Selengkapnya, simak daftar 18 kantor imigrasi baru berikut ini.

kantor imigrasi baru, cara membuat paspor online, lokasi 18 kantor imigrasi baru, cara membuat paspor baru, biaya membuat paspor 2025, Bikin Paspor Lebih Mudah, Cek 18 Kantor Imigrasi Baru Ini, Syarat membuat paspor baru:, Cara membuat paspor online:, Cara mendaftarkan paspor baru di kantor imigrasi:, Biaya membuat paspor baru tahun 2025

Dari Yogyakarta hingga Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi.

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat

7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah

8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan

11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo

14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara

15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali

16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali

17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara

18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

Cara membuat paspor baru di kantor imigrasi

kantor imigrasi baru, cara membuat paspor online, lokasi 18 kantor imigrasi baru, cara membuat paspor baru, biaya membuat paspor 2025, Bikin Paspor Lebih Mudah, Cek 18 Kantor Imigrasi Baru Ini, Syarat membuat paspor baru:, Cara membuat paspor online:, Cara mendaftarkan paspor baru di kantor imigrasi:, Biaya membuat paspor baru tahun 2025

Cara bikin paspor secara online lewat M-Paspor.

Kantor-kantor imigrasi baru akan melayani pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) bagi WNI. Namun, masih belum pasti berapa banyak kuota permohonan paspor baru yang  tersedia.

"Kalau kuota akan menyesuaikan ketika kantor-kantor tersebut telah diresmikan dan mulai beroperasi," kata Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

Meski belum informasi tanggal resmi peresmian 18 kantor imigrasi baru ini, kamu bisa menyiapkan dokumen penting yang dijadikan syarat membuat paspor.

Kompas.com merangkum cara membuat paspor baru di kantor imigrasi, seperti dikutip situs resmi Ditjen Imigrasi berikut ini.

Syarat membuat paspor baru:

1. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

2. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Cara membuat paspor online:

1. Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play.

2. Buka aplikasi M-Paspor, pilih “Permohonan Paspor Reguler”. Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.

3. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)

4. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.

5. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Anda.

6. Klik “Lanjutkan”.

7. Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.

8. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.

9. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.

10. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan. Lakukan pembayaran.

11. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.

12. Silakan dattang ke kantor imigrasi sesuai tanggal kunjungan untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Cara mendaftarkan paspor baru di kantor imigrasi:

Pendaftaran pembuatan paspor baru juga bisa diajukan manual dengan mendatangi langsung kantor imigrasi.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya membuat paspor baru tahun 2025

Tarif pembuatan paspor baru bergantung pada jenis dan masa berlaku paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, simak tarif pembuatan paspor baru berikut ini.

1. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000

2. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000

3. Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000

4. Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000

5. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.