OJK Imbau Masyarakat Tak Kabur dari Utang, Bagaimana Solusinya?

debt collector, utang, pinjol, kredit macet, pinjaman online, OJK Imbau Masyarakat Tak Kabur dari Utang, Bagaimana Solusinya?, Datangi Perusahaan dan Ajukan Restrukturisasi, OJK Siap Fasilitasi Debitur dan Perusahaan, Aturan Ketat untuk Praktik Penagihan, Larangan Kekerasan dan Intimidasi, Edukasi untuk Membangun Hubungan Sehat

— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar bersikap kooperatif dan terbuka ketika menghadapi kesulitan membayar pinjaman, baik dari lembaga keuangan formal maupun platform pinjaman online (pinjol).

Sikap menghindar atau berpura-pura hilang justru dapat menimbulkan masalah baru, termasuk potensi penagihan oleh debt collector di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perilaku kabur dari tanggung jawab dapat dikategorikan sebagai debitur tidak beritikad baik.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujar Frederica di kawasan Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Lantas, bagaimana solusinya jika nasabah kesulitan membayar pinjaman?

Datangi Perusahaan dan Ajukan Restrukturisasi

Frederica menjelaskan, jika seseorang menghadapi kesulitan finansial karena kehilangan pekerjaan atau kendala ekonomi lainnya, langkah terbaik adalah datang langsung ke perusahaan pemberi pinjaman dan mengajukan restrukturisasi utang.

“Lebih baik datangi perusahaannya, bilang ‘Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” tuturnya.

Menurutnya, komunikasi terbuka antara konsumen dan pihak perusahaan akan lebih membantu mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

debt collector, utang, pinjol, kredit macet, pinjaman online, OJK Imbau Masyarakat Tak Kabur dari Utang, Bagaimana Solusinya?, Datangi Perusahaan dan Ajukan Restrukturisasi, OJK Siap Fasilitasi Debitur dan Perusahaan, Aturan Ketat untuk Praktik Penagihan, Larangan Kekerasan dan Intimidasi, Edukasi untuk Membangun Hubungan Sehat

Ilustrasi pinjaman uang. KUR BRI 2025. Tabel KUR BRI 2025. KUR BRI 2025 tabel angsuran.

OJK Siap Fasilitasi Debitur dan Perusahaan

Frederica menambahkan, OJK siap memediasi pertemuan antara debitur dan perusahaan jasa keuangan apabila komunikasi mengalami kendala.

“Nanti akan dipertemukan. Itu banyak, misalnya ibu-ibu kena pinjol atau pindar. Itu kita pertemukan dan seterusnya. Tapi jangan jadi konsumen tidak kooperatif, tidak beritikad baik,” ucapnya.

OJK berharap masyarakat tidak merasa takut untuk menghadap langsung pihak pemberi pinjaman karena otoritas siap memastikan proses berjalan secara adil dan transparan.

Aturan Ketat untuk Praktik Penagihan

OJK juga menegaskan bahwa praktik penagihan utang kini diatur secara ketat melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22, yang membatasi perilaku dan kewenangan debt collector.

Dalam aturan tersebut, Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap memikul tanggung jawab penuh atas tindakan penagih utang, bahkan jika menggunakan pihak ketiga.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘oh itu debt collector pihak luar.’ Tidak bisa begitu, karena mereka bekerja sama, jadi tetap harus bertanggung jawab,” tegas Frederica.

Jika ditemukan pelanggaran dalam proses penagihan, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyewa jasa penagih.

Larangan Kekerasan dan Intimidasi

Frederica juga mengingatkan bahwa OJK melarang keras praktik penagihan yang disertai kekerasan, intimidasi, atau pelecehan.

Debt collector dilarang menggunakan cara-cara yang merendahkan martabat manusia dan menimbulkan konflik sosial.

“Kalau masih ada debt collector yang menagih dengan kekerasan atau mengintimidasi, itu bisa kena pidana. Dan kalau penyedia jasa keuangannya bekerja sama dengan pihak yang melanggar aturan, perusahaan itu juga akan kami beri sanksi,” ujar Frederica.

Edukasi untuk Membangun Hubungan Sehat

Melalui aturan dan pengawasan yang ketat, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya transparansi, komunikasi, dan tanggung jawab keuangan.

Hubungan antara konsumen dan lembaga keuangan, kata Frederica, harus dibangun di atas prinsip kejujuran dan kerja sama.

Dengan bersikap terbuka dan beritikad baik, masyarakat tidak hanya terhindar dari risiko hukum, tetapi juga dapat memperoleh solusi terbaik atas kesulitan keuangan yang dihadapi.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.