Isi Lengkap Perjanjian Giyanti dan Dampaknya dalam Perpecahan Mataram Islam
Perjanjian Giyanti menjadi salah satu peristiwa paling bersejarah dalam perjalanan politik Jawa.
Perjanjian ini ditandatangani pada 13 Februari 1755 di Desa Giyanti, wilayah yang kini masuk Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, antara VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dan pihak Kerajaan Mataram Islam yang saat itu sedang dilanda konflik internal.
Perjanjian tersebut menandai berakhirnya kekuasaan tunggal Mataram Islam, sekaligus menjadi awal lahirnya dua kerajaan besar di tanah Jawa, Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Latar Belakang Terjadinya Perjanjian Giyanti
Sebelum perjanjian ini dibuat, Mataram Islam terjerat dalam perang saudara berkepanjangan antara Pakubuwono II (raja Mataram saat itu), adiknya Pangeran Mangkubumi, dan keponakannya Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa).
Konflik tersebut, yang dikenal sebagai Perang Takhta Jawa III (1747–1757), melemahkan kerajaan dan memberi peluang bagi VOC untuk ikut campur dalam urusan istana.
VOC yang sudah lama berkepentingan menguasai perdagangan dan politik di Jawa melihat peluang untuk menanamkan pengaruh melalui politik devide et impera atau adu domba antarpenguasa lokal.
Puncaknya, VOC mengundang Pangeran Mangkubumi untuk berunding di Giyanti, dan perundingan itu menghasilkan kesepakatan pembagian kekuasaan Mataram.
Isi Perjanjian Giyanti
Berikut beberapa poin penting isi Perjanjian Giyanti (1755):
- Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai raja dengan gelar lengkap
- Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Alaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah.
- Ia berhak atas setengah wilayah Kerajaan Mataram dan kekuasaan tersebut akan diturunkan secara turun-temurun.
- VOC mengakui dan menjamin kekuasaan Sultan Hamengkubuwono I, tetapi dengan pengawasan politik yang ketat.
- Pejabat-pejabat kerajaan seperti pepatih dalem dan bupati diwajibkan bersumpah setia kepada VOC sebelum menjalankan tugasnya.
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi kerajaan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari VOC.
- Sultan Hamengkubuwono I diwajibkan mematuhi semua perjanjian lama antara penguasa Mataram sebelumnya dengan VOC, termasuk kesepakatan tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.
- Sultan tidak berhak menuntut kembali wilayah pesisir dan Pulau Madura yang sebelumnya telah diserahkan oleh Pakubuwono II kepada VOC pada 18 Mei 1746.
- Sebagai kompensasi, VOC memberikan ganti rugi sebesar 10.000 real per tahun kepada Sultan Hamengkubuwono I.
- Sultan wajib membantu Pakubuwono III (raja di Surakarta) jika VOC membutuhkan kerja sama di bidang pertahanan atau logistik.
- Sultan juga berkewajiban menjual bahan makanan seperti beras atau hasil bumi lainnya kepada VOC dengan harga yang telah ditentukan.
Situs Perjanjian Giyanti di Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah. Di sinilah ditandatangani Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 yang memecah Mataram Islam jadi Surakarta dan Yogyakarta.
Dampak Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti membawa dampak besar terhadap tatanan politik dan sejarah Jawa, yang meliputi:
1. Kerajaan Mataram Islam Resmi Terpecah Dua
Setelah penandatanganan perjanjian, Mataram dibagi menjadi dua kekuasaan:
Kasunanan Surakarta Hadiningrat di bawah Pakubuwono III yang menguasai wilayah timur.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di bawah Sultan Hamengkubuwono I yang memerintah wilayah barat.
Sejak saat itu, kerajaan tunggal Mataram tidak lagi eksis.
2. Awal Pengaruh Kolonial yang Kuat di Jawa
Perjanjian Giyanti memperlihatkan VOC sebagai pihak penentu politik di Jawa.
Meskipun kedua raja masih berdaulat secara nominal, keduanya berada di bawah pengawasan Belanda.
3. Perpecahan Internal Mataram Semakin Dalam
Pembagian wilayah ini tidak memuaskan semua pihak.
Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa) yang tidak dilibatkan dalam perjanjian, melanjutkan perlawanan hingga akhirnya muncul Perjanjian Salatiga (1757) yang melahirkan kerajaan ketiga, Mangkunegaran.
4. Lahirnya Sistem Pemerintahan Ganda di Jawa
Dampak jangka panjang Perjanjian Giyanti terasa hingga masa modern, karena sistem dua pusat kekuasaan di Jawa, Yogyakarta dan Surakarta, bertahan hingga kini, bahkan masih diakui dalam sistem kenegaraan Indonesia modern.
Perjanjian Giyanti bukan hanya kesepakatan politik antara raja Jawa dan VOC, tetapi juga simbol runtuhnya kedaulatan Mataram Islam.
Melalui perjanjian ini, Belanda berhasil memecah kekuasaan Jawa dari dalam, melemahkan pengaruh kerajaan, dan mengokohkan kontrol kolonial mereka di Nusantara.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.