Isi Perjanjian Giyanti: Suksesi Tahta yang Membentuk Dua Kerajaan di Jawa
Perjanjian Giyanti, yang ditandatangani pada 13 Februari 1755, merupakan peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang melibatkan VOC, Kerajaan Mataram Islam, dan dua tokoh penting: Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.
Perjanjian ini disepakati di Dukuh Kerten, Desa Jantiharo, Karanganyar, Jawa Tengah, dan membagi Kerajaan Mataram menjadi dua wilayah kekuasaan:
Kasunanan Surakarta di bawah Pakubuwana III dan Kasultanan Yogyakarta di bawah Pangeran Mangkubumi.
Sejak saat itu, Kerajaan Mataram Islam terpecah menjadi dua kerajaan besar di Jawa, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Latar Belakang Perjanjian Giyanti
Kerajaan Mataram Islam mengalami masa kejayaan pada akhir abad ke-16 hingga pertengahan abad ke-18.
Namun, setelah pusat kerajaan berpindah-pindah, mulai dari Kotagede, Kerta, Plered, Kartasura, hingga akhirnya ke Surakarta, konflik internal muncul.
Salah satu pemicunya adalah perebutan tahta yang melibatkan tiga calon pewaris: Pangeran Prabusuyasa (Pakubuwana II), Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said.
Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi adalah putra-putra Amangkurat IV, yang memerintah Mataram pada periode 1719-1726.
Sementara itu, Raden Mas Said yang juga klaim memiliki hak atas tahta Mataram, adalah cucu Amangkurat IV dan keponakan Pakubuwana II serta Pangeran Mangkubumi.
VOC kemudian memilih Pakubuwana II sebagai raja, yang kemudian memindahkan istana dari Kartasura ke Surakarta, mendirikan Kasunanan Surakarta.
Perlawanan Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Sambernyawa
Naiknya Pakubuwana II yang didukung VOC, mendapat perlawanan dari Pangeran Mangkubumi yang berkoalisi dengan Pangeran Sambernyawa.
Sebagai tanda koalisi, Mangkubumi menikahkan putrinya dengan Pangeran Sambernyawa.
Perlawanan mereka melalui perang gerilya di beberapa wilayah Jawa mengganggu stabilitas kekuasaan Pakubuwana II dan VOC.
Wafatnya Pakubuwona II dan Perebutan Tahta
Pada 20 Desember 1749, Pakubuwana II wafat. Pangeran Mangkubumi memanfaatkan kesempatan ini untuk mengklaim tahta, namun VOC lebih memilih menunjuk Raden Mas Soejadi, putra Pakubuwana II, sebagai Pakubuwana III.
VOC kesulitan menghadapi pemberontakan yang dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Sambernyawa.
VOC akhirnya menggunakan taktik politik "pecah belah" untuk memisahkan kedua pangeran tersebut.
Pada 1752, Pangeran Sambernyawa memutuskan hubungan dengan Pangeran Mangkubumi, memilih berjuang sendiri.
Situs Perjanjian Giyanti di Karanganyar, Jawa Tengah.
Perundingan VOC dengan Pangeran Mangkubumi
Setelah pecahnya koalisi antara Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Sambernyawa, VOC merayu Pangeran Mangkubumi untuk berunding.
Pada 10 September 1754, Gubernur VOC N. Hartingh bertemu dengan Pangeran Mangkubumi di Semarang.
Dalam pertemuan ini, VOC berjanji untuk memberikan sebagian kekuasaan Mataram yang sebelumnya dikuasai oleh Pakubuwana II.
Isi Perjanjian Giyanti
Perundingan antara VOC, Pakubuwana III, dan Pangeran Mangkubumi berlangsung pada 22-23 September 1754, membahas pembagian wilayah dan gelar yang akan digunakan.
Perundingan ini mencapai kesepakatan pada 13 Februari 1755 dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti.
Berikut adalah poin-poin utama dalam Perjanjian Giyanti:
- Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono I dengan separuh wilayah kerajaan Mataram.
- Kekuasaan diwariskan turun-temurun.
- Kerja sama antara VOC dan Kesultanan Yogyakarta harus terjalin dengan baik.
- Bupati dan pejabat lainnya wajib melakukan sumpah setia kepada VOC.
- Sultan Yogyakarta tidak boleh mengangkat atau memberhentikan pejabat tanpa persetujuan VOC.
- Sultan Yogyakarta tidak menuntut hak atas Pulau Madura dan wilayah pesisiran yang sudah diserahkan kepada VOC.
- VOC akan memberi ganti rugi sebesar 10.000 real per tahun kepada Sultan Yogyakarta.
- Sultan berjanji untuk mendukung Pakubuwono III jika diperlukan.
- Sultan berjanji untuk menaati perjanjian antara VOC dan penguasa Mataram sebelumnya.
Dampak Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti mengakhiri status Kerajaan Mataram sebagai kerajaan independen.
Kerajaan ini terpecah menjadi dua bagian, dengan Kali Opak sebagai batasnya. Surakarta dipimpin oleh Pakubuwono III di sebelah timur Kali Opak.
Sementara Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengkubuwono I di sebalah barat Kali Opak.
Perjanjian ini juga memecah peradaban Kebudayaan Jawa menjadi dua pusat, yakni di Surakarta dan Yogyakarta.
Pada 13 Maret 1755, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi berdiri, dengan pembangunan Keraton Yogyakarta dimulai pada 9 Oktober 1755 dan selesai pada 7 Oktober 1756.
Dalam perjalanannya, trah Mataram Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta akan terpecah lagi menjadi dua, yang melahirkan Mangkunegaran dan Pakualaman.
Monumen Giyanti: Pengingat Sejarah Perpecahan Mataram
Sebagai penghormatan atas peristiwa bersejarah ini, Monumen Perjanjian Giyanti didirikan di Karanganyar, Jawa Tengah.
Monumen ini terdiri dari prasasti batu dan pohon beringin, melambangkan tonggak sejarah perpecahan Mataram dan kelahiran dua kerajaan besar di Jawa: Surakarta dan Yogyakarta.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.