Top 7+ Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
- 1. Lift Kaca Setinggi 182 Meter Dibangun di Tebing Kelingking
- 2. Dapat Izin Tahun 2024 Lewat OSS
- 3. Bernilai Investasi Rp 200 Miliar, Digarap Investor Swasta
- 4. Dinas Pariwisata Klungkung Akui Proyek Sudah Kantongi Izin
- 5. DPRD Bali dan Satpol PP Soroti Pelanggaran Tata Ruang
- 6. Proyek Dikecam Warga dan Pegiat Lingkungan
- 7. Gubernur Bali Minta Evaluasi, Proyek Dihentikan Sementara

Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali kembali menuai sorotan publik.
Video proyek ini viral di media sosial karena dianggap merusak keindahan alam dan mengganggu ekosistem kawasan wisata yang dikenal dengan panorama tebingnya yang eksotis.
Proyek yang disebut bernilai investasi Rp 200 miliar ini memicu perdebatan antara pihak pemerintah, DPRD, hingga masyarakat lokal.
Gubernur Bali Wayan Koster bahkan meminta tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali untuk turun langsung meninjau ke lokasi.
Berikut 7 fakta seputar polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida.
1. Lift Kaca Setinggi 182 Meter Dibangun di Tebing Kelingking
Lift kaca ini dibangun di kawasan tebing Pantai Kelingking dengan ketinggian sekitar 182 meter dan jembatan sepanjang 64 meter.
Rencana pembangunannya dimulai sejak 2023 oleh PT Bangun Nusa Properti (BNP) bekerja sama dengan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.
Setiap 20 meter ketinggian lift akan dilengkapi dengan spot foto untuk wisatawan.
Proyek ini diharapkan memudahkan wisatawan mencapai bibir pantai yang selama ini hanya bisa ditempuh melalui tangga terjal dengan kemiringan 70–80 derajat.
2. Dapat Izin Tahun 2024 Lewat OSS
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut, proyek ini sudah mengantongi izin resmi pada 2024 melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pemerintah Kabupaten Klungkung.
“Izinnya itu keluar tahun 2024, dan kemudian meluncur akhirnya dapat izin lengkap dari OSS maupun dari Pemkab Klungkung,” ujar Koster di Denpasar, Kamis (30/10/2025).
Koster menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dalam izin maupun pelaksanaan pembangunan, maka proyek harus segera dihentikan.
“Saya meminta Pansus TRAP untuk turun cek dokumen dan pelanggarannya. Kalau pelanggarannya telak, sudah tutup. Sekarang kita harus berani,” kata dia.
3. Bernilai Investasi Rp 200 Miliar, Digarap Investor Swasta
Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma memastikan proyek lift kaca bukan proyek pemerintah, melainkan investasi swasta yang menyewa lahan milik Banjar Adat Karang Dawa.
“Proyek lift itu dari investor, bukan proyek pemerintah,” ujar Kadek Yoga Kusuma, Senin (28/10/2025).
Menurutnya, foto dan video yang viral di media sosial hanya menunjukkan sebagian sisi tebing.
“Kalau diambil dari sisi timur, view Pantai Kelingking masih terlihat bagus dan tidak tertutupi proyek lift,” tambahnya.
4. Dinas Pariwisata Klungkung Akui Proyek Sudah Kantongi Izin
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan memastikan proyek tersebut memiliki izin.
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka sudah ada izinnya,” kata Sulistiawati, Selasa (28/10/2025).
Namun, ia mengaku masih harus berkoordinasi dengan Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian perizinan.
“Saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut. Setelah saya dapat keterangan dari dinas terkait, saya akan konfirmasikan kembali,” ujarnya.
5. DPRD Bali dan Satpol PP Soroti Pelanggaran Tata Ruang
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta menegaskan telah mengirim surat kepada Bupati Klungkung untuk meminta klarifikasi terkait izin dan lokasi proyek.
“Supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Kelingking, siapa pelaku kegiatan, berapa luasnya, dan di mana titiknya. Semua harus jelas karena ada aturan tata ruang,” kata Suparta, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pembangunan di area tebing curam melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Apapun itu, sudah nggak boleh. Mau dia bentuknya kaca atau apa pun, sudah melanggar hukum,” tegasnya.
6. Proyek Dikecam Warga dan Pegiat Lingkungan
Sejumlah warga Bali menolak keras proyek lift kaca karena dinilai merusak alam Pantai Kelingking yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan.
Warga Klungkung Made Sediana mengatakan, wisatawan justru datang ke Nusa Penida karena keasrian alamnya, bukan fasilitas buatan.
“Sayang sekali, pemandangan asri dari Pantai Kelingking justru dirusak proyek lift. Wisatawan itu datang untuk panorama, bukan lift,” ujarnya.
Sementara itu, Osila (36), pegiat lingkungan dan guru asal Klungkung, mengatakan pembangunan lift tidak sejalan dengan semangat pelestarian alam.
“Pantai Kelingking sudah indah dengan kealamiaannya. Kalau alasan keamanan, cukup tambah petugas pengamanan, bukan lift,” katanya.
Senada dengan itu, Mahayanti (34), wisatawan asal Bali, menyebut perjuangan menuruni tebing justru menjadi daya tarik tersendiri.
“Makin jelek banget setelah dibangun lift. Dulu turun ke bawah itu perjuangan, tapi berkesan,” ujarnya.
7. Gubernur Bali Minta Evaluasi, Proyek Dihentikan Sementara
Akibat polemik berkepanjangan, Gubernur Wayan Koster memerintahkan Satpol PP dan Pansus TRAP DPRD Bali untuk turun ke lokasi pada 30 Oktober 2025 guna mengevaluasi izin dan dampak lingkungan proyek tersebut.
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan tim akan memastikan legalitas perizinan sesuai kewenangan. “Kita pastikan izin yang mereka miliki aman dan sesuai,” ujarnya.
Hingga kini, proyek lift kaca Pantai Kelingking dilaporkan dihentikan sementara menunggu hasil evaluasi pemerintah dan DPRD.
Fakta Tambahan, Proyek Pernah Dikecam Sejak 2023
Polemik serupa sudah muncul sejak 2023, ketika ilustrasi lift kaca Pantai Kelingking diunggah di media sosial dan memicu kritik warganet.
Banyak yang menilai proyek ini merusak alam. “Disagree. Berharap ini di-cancel. Gak keren sama sekali,” tulis seorang pengguna Instagram pada 24 Juli 2023.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat itu menegaskan, pihaknya sudah meminta agar proyek dilakukan sesuai regulasi dan tidak merusak lingkungan.
“Kami meminta agar pembangunan ini betul-betul sesuai regulasi dan berdampak positif bagi pariwisata,” ujarnya.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.