Polisi Hukum 46 Siswa Hendak Tawuran di Pesanggrahan, Diminta Nyanyi “Tek Kotek Anak Ayam”

Tawuran, jakarta selatan, kenakalan remaja, pesanggrahan, Pelajar tawuran, tawuran di jakarta selatan, tawuran antarpelajar, Polsek Pesanggrahan, sanksi pelajar, sanksi pelajar tawuran, Polisi Hukum 46 Siswa Hendak Tawuran di Pesanggrahan, Diminta Nyanyi “Tek Kotek Anak Ayam”

— Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memberikan sanksi unik kepada 46 pelajar yang kedapatan hendak tawuran. Para siswa itu diminta menyanyikan lagu anak-anak berjudul “Tek Kotek Anak Ayam” sembari menghitung mundur.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, sanksi tersebut bertujuan mengasah konsentrasi dan kekompakan para siswa sekaligus menjadi bentuk edukasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kita coba dari hal yang positif untuk menyanyikan satu lagu saja, pengurangan satu. Itu banyak yang tidak bisa berkonsentrasi, padahal untuk menguji kekompakannya,” ujar Seala dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Kronologi Tawuran Pelajar di Pesanggrahan

Peristiwa itu bermula pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika polisi menerima laporan dari warga mengenai adanya sekelompok pelajar yang hendak tawuran di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat dalam rencana tawuran tersebut.

“Kemudian kami melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya dan didapati anak sejumlah 46 dari berbagai SMP,” kata Seala.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa puluhan pelajar itu berasal dari beberapa sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya.

Mereka mengaku telah berkoordinasi melalui media sosial Instagram dan WhatsApp untuk mengatur rencana tawuran.

Saat petugas menjemput para siswa, baik di rumah maupun di sekolah, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti senjata tajam, antara lain penggaris besi, celurit, dan stik golf.

Menurut Seala, sebagian senjata tajam tersebut dibeli secara perorangan, sementara sisanya dibeli secara kolektif melalui toko daring.

Sanksi dan Pembinaan

Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan mereka, para siswa diminta menyanyikan lagu anak-anak sebagai sanksi simbolik dan diberikan pembinaan langsung oleh pihak kepolisian. Mereka juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada orangtua dan guru masing-masing.

Selain itu, fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik para siswa tersebut dicabut sebagai konsekuensi atas tindakan mereka.

“Selanjutnya, kami juga minta agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi, meminta maaf kepada orangtua berikut gurunya juga,” tutur Seala.

AKP Seala menegaskan, Polsek Pesanggrahan akan terus memperkuat pengawasan serta melakukan edukasi kepada pelajar dan sekolah terkait bahaya kenakalan remaja dan tawuran pelajar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ucapnya.

Polisi berharap pembinaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh siswa untuk lebih fokus pada pendidikan dan kegiatan positif, bukan pada aksi tawuran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.