Pramono Minta Ada Payung Hukum dalam Sanksi Sosial Pembakar Sampah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo buka suara soal rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi sosial terhadap pembakar sampah di ruang terbuka. Pramono mengungkapkan bahwa semua hal yang berkaitan dengan pemberian sanksi, termasuk sanksi sosial untuk pembakar sampah, harus memiliki payung hukum. “Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya,” kata Pramono, kepada awak media, Kamis 30 Oktober 2025.
Ilustrasi truk sampah.
Kemudian Pramono menegaskan bahwa pada dasarnya, kota Jakarta harus tertib pada aturan permainannya.
“Jadi intinya ginilah, Jakarta ini kan kota yang harus tertib pada aturan main,” jelas Pramono.
Sementara itu Pramono menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan sampah, yaitu membangun Refuse Derived Fuel (RFD) di wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
“Dan sekarang ini seperti yang teman-teman ketahui, untuk Rorotan kan kita sedang melakukan commissioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik,” ungkap Pramono.
Pramono memastikan jika RFD Rorotan dan waste to energy dapat berjalan dengan baik, maka persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi permasalahan di masyarakat, akan menjadi harta karun.
“Karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan, bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan akan berguna bagi masyarakat,” tukas Pramono.
Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi sosial kepada pembakar sampah khususnya di ruang terbuka (open burning).
Bagi yang tertangkap tangan membakar sampah sembarangan, maka wajah mereka akan dipajang di media sosial dan kanal Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.
"Mudah-mudahan itu memberikan efek positif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, dilansir dari Viva.co.id.
Menurutnya, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan "open burning". "Walaupun kami menyadari untuk beberapa orang 'open burning' menjadi sebuah bagian dari kehidupannya," katanya.
Dia mengingatkan pembakaran sampah khususnya di ruang terbuka menimbulkan dampak polusi yang luar biasa. Karena itu seluruh masyarakat diminta tak melakukannya.
Selain denda sebesar Rp 500 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan menerapkan sanksi sosial. Ini lantaran karakter masyarakat Indonesia yang lebih takut malu ketimbang mengeluarkan uang untuk membayar denda.
tvOnenews/A.R Safira