Bali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 November 2025

Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan bali, pemutihan pajak kendaraan bali 2025, Bali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 November 2025

Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025.

Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram @bapendaprovbali, terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan membebaskan pajak progresif serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, masyarakat juga mendapat berbagai keringanan berupa bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya, serta pembebasan sanksi opsen PKB.

Kebijakan tersebut, didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan sanksi opsen pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor masyarakat Bali bisa cek di laman resmi https://portal.bpdbali.id/infosamsat/.

Selanjutnya, untuk mengikuti program ini masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:

1. Persyaratan Pajak Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan (atau KK/SIM/Passport) dan fotokopi.
  • Untuk kendaraan milik badan usaha/instansi: surat kuasa atau surat permohonan pengesahan STNK.
  • Fotokopi semua berkas masing-masing sesuai ketentuan.

2. Persyaratan Pajak Lima Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi. Jika BPKB masih menjadi agunan, lampirkan surat keterangan BPKB sebagai agunan dari leasing/bank.
  • KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan (atau KK/SIM/Passport) dan fotokopi.
  • Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas hasil cek fisik jika sudah dilakukan di lokasi lain.

Dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya sekaligus memastikan legalitas kendaraan tetap aman.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.