Top 28+ Oktober 2025 Libur atau Tidak? Cek Aturan Hari Besar Nasional dan SKB 3 Menteri

Sumpah Pemuda, Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober, SKB 3 Menteri, 28 oktober apakah hari libur, 28 oktober apakah tanggal merah, 28 Oktober 2025 Libur atau Tidak? Cek Aturan Hari Besar Nasional dan SKB 3 Menteri

Memasuki Oktober 2025, masyarakat mulai mengecek kalender untuk mengetahui apakah ada tanggal merah atau hari libur nasional di bulan ini.

Biasanya, banyak yang menantikan momen libur untuk beristirahat sejenak, berlibur bersama keluarga, atau sekadar menikmati waktu santai di rumah guna mengisi ulang energi setelah rutinitas padat.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, pada Oktober 2025 ini tidak terdapat hari libur nasional ataupun cuti bersama.

Selanjutnya, ada peringatan penting di tanggal 28 Oktober 2025 yang dikenal sebagai salah satu hari besar nasional.

Lantas, apakah 28 Oktober 2025 termasuk tanggal merah atau hari libur nasional?

28 Oktober 2025 Bukan Hari Libur Nasional

Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 28 Oktober 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Artinya, aktivitas kantor, sekolah, dan layanan publik akan tetap berjalan seperti biasa.

Walaupun tidak mendapat hari libur nasional di Oktober 2025 ini, masih ada liburan di hari pekan, yakni tiap hari Sabtu dan Minggu.

Pada Oktober 2025 ini, terdapat 4 hari Sabtu dan 4 hari Minggu yang bisa dimanfaatkan untuk refreshing, yakni pada tanggal 4, 5, 11, 12, 18, 19, 25, dan 26 Oktober 2025.

28 Oktober 2025 Memperingati Sumpah Pemuda

Sejak tahun 1959, tanggal 28 Oktober ditetapkan sebagai peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) untuk memperingati peristiwa Sumpah Pemuda.

Hari Sumpah Pemuda ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 yaitu hari nasional bukan hari libur.

Menilik sejarahnya, Sumpah Pemuda merupakan ikrar kebangsaan yang dirumuskan melalui sebuah putusan Kongres Pemuda Kedua di Jakarta pada 27-28 Oktober 1928.

Secara historis, peristiwa Sumpah Pemuda berawal dari Kongres Pemuda Kedua yang berlangsung di Jakarta pada 27–28 Oktober 1928.

Dari kongres tersebut, para pemuda dari berbagai daerah, suku, dan agama menyatukan tekad untuk bersatu dalam satu tanah air, bangsa, dan bahasa.

Sumpah ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar semangat nasionalisme yang terus hidup hingga kini.

Kongres tersebut diprakarsai oleh Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), organisasi yang beranggotakan pemuda dan pelajar dari berbagai wilayah di Tanah Air.

Tujuan utama kongres adalah memperkuat rasa persatuan dan kebangsaan di kalangan generasi muda Indonesia.

Isi dan Makna Sumpah Pemuda

Bunyi ketiga butir naskah Sumpah Pemuda dengan ejaan lama adalah sebagai berikut:

Pertama:

Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.

Kedoea:

Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Ketiga:

Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Bunyi ketiga keputusan kongres dalam Ejaan Bahasa Indonesia (ejaan terbaru yang digunakan pada masa kini) adalah sebagai berikut:

Pertama:

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.

Kedua:

Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Ketiga:

Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.