KPU Ubah Informasi Pendidikan Gibran Jadi S1, Penggugat Ajukan Keberatan
Sidang perdata yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyisakan sorotan.
Kali ini, penggugat bernama Subhan Palal menyampaikan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).
Menurut Subhan, semula keterangan di laman KPU hanya menuliskan “Pendidikan Terakhir”, tetapi kini sudah berubah menjadi “S1”.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” katanya menambahkan.
Hakim Ingatkan Sidang Masuk Tahap Mediasi
Keberatan Subhan tidak langsung ditanggapi kuasa hukum KPU RI maupun kubu Gibran.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menegaskan sidang saat ini sudah masuk tahap mediasi setelah pemeriksaan legal standing selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” ucap Hakim Ketua.
Dengan begitu, sidang ditunda hingga proses mediasi rampung. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 September 2025.
Perubahan Data Pendidikan Gibran dan Dampaknya pada Gugatan
Selepas sidang, Subhan menilai perubahan data pendidikan di laman KPU membawa konsekuensi besar pada gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan tidak akan mengubah isi pokok gugatan yang sudah terdaftar. Subhan hanya berharap majelis hakim mencatat keberatan yang ia sampaikan.
Ia juga menegaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran di jenjang SMA tetap tidak berubah, yakni bersekolah di Singapura dan Australia.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” kata Subhan.
Menurut pengakuannya, ia baru menyadari adanya perubahan data di laman KPU pada Jumat (19/9/2025).
“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” ucapnya.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berjalan saat mengunjungi pasar Youtefa di Kota Jayapura, Papua, Kamis (18/9/2025). Kunjungan Wakil Presiden ke pasar tradisional Youtefa tersebut untuk meninjau situasi pasar, stabilitas harga bahan pokok sekaligus berinteraksi secara langsung dengan pedagang dan masyarakat . ANTARA FOTO/Gusti Tanati/nz
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU
Hasil penelusuran Kompas.com per 22 September 2025 di laman infopemilu.kpu.go.id menunjukkan pendidikan terakhir Gibran kini tertulis “S1”.
Padahal, ketika data diakses pada 3 September 2025, keterangan yang muncul hanyalah “Pendidikan Terakhir”.
Adapun riwayat pendidikan Gibran yang tercantum adalah:
- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
- SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
- Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
- UTS Insearch, Sydney (2004–2007)
- S1, MDIS Singapura (2007–2010)
Gugatan Subhan dan Tuntutan Ganti Rugi
Dalam pokok gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pencalonan wakil presiden dianggap tidak terpenuhi.
Selain meminta status Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah, ia juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi fantastis.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.