Apa Itu Sertifikat Laik Higiene? SPPG untuk Program MBG Wajib Memilikinya
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen resmi yang menandakan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sertifikat ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan atau lingkungan yang tidak higienis.
Selain sebagai bentuk kepatuhan, SLHS juga menjadi investasi penting. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku usaha menunjukkan komitmen terhadap mutu dan kebersihan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan serta citra usaha di mata publik.
SPPG Program MBG Wajib Punya SLHS
Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diwajibkan memiliki sejumlah sertifikat yang menjadi syarat mutlak, bukan sekadar administratif.
Langkah ini menjadi sorotan setelah maraknya kasus dugaan keracunan makanan di beberapa lokasi pelaksanaan MBG. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) pada setiap dapur MBG sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta keamanan pangan.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
KSP mencatat, dari 8.583 SPPG yang tersebar di berbagai daerah, hanya 34 dapur yang sudah mengantongi SLHS, sedangkan 8.549 lainnya belum memiliki sertifikat hingga 22 September 2025.
"Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG," kata Qodari, Senin (22/9/2025), dikutip dari siaran pers.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa dapur tanpa sertifikat SLHS seharusnya belum diizinkan beroperasi.
"Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan wajib memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS," kata Charles, Kamis (25/9/2025).
Pemerintah juga telah sepakat secara kolektif untuk menerapkan tiga jenis sertifikasi wajib bagi dapur MBG, yaitu SLHS, HACCP, dan sertifikasi halal, yang nantinya akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai standar operasional resmi bagi seluruh SPPG.
Apa yang Dimaksud dengan SLHS?
SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa suatu tempat usaha layak secara higienis.
Sertifikat ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, katering, depot air minum, hingga fasilitas umum seperti hotel, salon, tempat rekreasi, dan fasilitas kesehatan.
Tujuan utamanya adalah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan tanpa menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Mengapa SLHS Penting untuk Dimiliki?
- Perlindungan Konsumen
SLHS menjamin produk atau layanan yang dihasilkan aman, tidak terkontaminasi, dan mengurangi risiko penyakit menular atau keracunan.
- Kepatuhan Hukum
Kepemilikan SLHS merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpanya, usaha dapat dikenakan sanksi hingga penutupan.
- Meningkatkan Kepercayaan
Sertifikat ini menunjukkan keseriusan pelaku usaha menjaga kebersihan dan kualitas produk, sehingga meningkatkan loyalitas pelanggan.
- Daya Saing Lebih Baik
Usaha yang memiliki SLHS cenderung lebih dipercaya konsumen dibandingkan yang belum tersertifikasi.
- Membuka Peluang Kerjasama
Banyak kontrak bisnis atau kemitraan yang mensyaratkan kepemilikan SLHS sebagai jaminan mutu.
Aspek Penilaian dalam Sertifikasi SLHS
Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi:
- Bangunan dan Fasilitas: kondisi fisik, ventilasi, pencahayaan, air bersih, pembuangan limbah, dan toilet higienis.
- Peralatan: kebersihan serta kelayakan alat produksi atau pelayanan.
- Penjamah atau Pekerja: kebersihan pribadi, kesehatan, penggunaan APD, dan praktik kerja higienis.
- Bahan Baku: kualitas, keamanan, dan cara penyimpanan bahan.
- Proses Produksi atau Layanan: penerapan standar kebersihan selama kegiatan berlangsung.
- Pengendalian Hama: upaya pencegahan terhadap serangga dan tikus.
Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Proses pengajuan SLHS saat ini telah banyak terintegrasi secara digital melalui OSS (Online Single Submission) maupun aplikasi Dinas Kesehatan daerah. Namun, di beberapa wilayah, sebagian prosedur masih dilakukan manual.
1. Persiapan Dokumen
- Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab.
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- Fotokopi izin usaha seperti IMB, SIUP, atau TDP (jika ada).
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi penanggung jawab atau juru masak (khusus TPP).
- Lakukan pemeriksaan mandiri untuk memastikan tempat usaha memenuhi standar higiene sesuai ketentuan, seperti CPPOB bagi produk pangan rumah tangga.
2. Pendaftaran
- Melalui OSS di oss.go.id.
- Melalui portal Dinas Kesehatan setempat jika tersedia.
- Manual (Offline) di kantor Dinas Kesehatan bagian Pelayanan Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan.
- Lengkapi formulir, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi dari petugas.
3. Verifikasi Lapangan
Tim Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi usaha untuk menilai kesesuaian sarana, prasarana, serta penerapan higiene sanitasi.
4. Rekomendasi dan Perbaikan
Jika ada kekurangan, petugas akan memberi rekomendasi perbaikan dan jadwal tindak lanjut sebelum sertifikat diterbitkan.
5. Penerbitan Sertifikat
Setelah hasil inspeksi dinyatakan layak, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi akan diterbitkan. Umumnya sertifikat berlaku 3–5 tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.
Tips Agar Pengurusan SLHS Lebih Mudah
Pahami aturan daerah setempat, karena prosedur tiap wilayah bisa sedikit berbeda.
Jaga kebersihan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang inspeksi.
Ikuti penyuluhan keamanan pangan, agar memahami standar yang benar dalam operasional usaha.
Dengan memahami dan memenuhi ketentuan SLHS, pelaku usaha — termasuk penyelenggara dapur program MBG — dapat memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, serta sesuai standar kesehatan bagi masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.