Pemerintah Bakal Beri Diskon Tarif Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

 Menjelang libur Natal 2025 dan tahun baru 2026, pemerintah bakal mempersiapkan beberapa upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan memberikan diskon tarif tol di sejumlah lokasi yang dinilai bakal dilalui masyarakat.

Namun program tersebut harus mendapat beberapa persetujuan khususnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Seperti biasanya nanti akan ada diskon tarif tol namun nanti harus didiskusinya dengan BUJT,” ungkap Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum dilansir Antara (04/10).

Ia pun belum memastikan besaran dan ruas mana yang mendapat potongan tarif tol. Meski demikian kemungkinan lokasinta tidak akan banyak beda dibandingkan momen serupa tahaun lalu.

Diskon tarif tol

"Kira-kira sama tapi detailnya belum bisa disampaikan," ungkapnya kemudian.

Diskon tarif tol diberikan untuk masyarakat yang ingin berpergian di luar waktu favorit. Dengan demikian maka diharapkan konsentrasi kepadatan bisa terpecah dan kemacetan lalu lintas bisa menurun.

Jika melihat ke belakang maka diskon tarif tol sebenarnya merupakan program yang dilakukan rutin menjelang libur panjang. Pada libur Natal 2024 dan tahun baru 2025, kebijakan tersebut juga sudah diberlakukan.

Potongan tarif tol tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan sebesar 10 persen ini. Berkat ini maka distribusi lalu lintas serta menghindari penumpukan kendaraan pada tanggal tertentu yang diprediksi menjadi arus puncak mudik maupun balik.

Adapun pemberian potongan tarif tol untuk klaster Tol Trans Jawa berlaku buat Jakarta - Cikampek, Cikampek - Palimanan, Palimanan - Kanci, Kanci - Pejagan, Pejagan - Pemalang, Pemalang - Batang, Batang - Semarang sampai Semarang Seksi ABC.

Diskon Tarif Tol Resmi Diberikan pada 5 Juni, Buat 110 Juta Mobil

Selanjutnya arus balik berlaku pada ruas sebaliknya yakni ruas tol Semarang ABC hingga Tol Jakarta-Cikampek atau Gerbang Tol Kalikangkung hingga Cikampek Utama.

Untuk koridor Trans-Sumatera pemberian potongan tarif tol sebesar 10 persen pada seluruh golongan kendaraan saat arus mudik berlaku pada ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (GT Bakauheni Selatan-GT Kayu Agung Utama), ruas Kayu Agung-Palembang (Kayu Agung Utama-Kramasan) dan ruas Tol Pekanbaru-Dumai.