Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Sidang Pekan Depan
Entis Sutisna alias Sule dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Penindakan tersebut dilakukan setelah Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia.
Kejadian ini direkam lalu disebarluaskan oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam unggahannya pun menjadi viral karena Sule terlihat cukup kooperatif dan bahkan meminta untuk ditilang karena tidak membawa dokumen.
"Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang," ungkap Bernard Octavianus Pasaribu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Sebelum melakukan penilangan, petugas Sudinhub Jaksel telah lebih dulu memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Namun, dia tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan meminta ditilang.

Kemudian, petugas mengecek kendaraan Sule melalui sistem daring dan diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor/KIR-nya sudah habis.
"Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," ucap Bernard.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.
“Kasus tersebut sudah dalam proses dan sidang dilakukan pada 3 Oktober 2025,” tambahnya kemudian.
Bernard pun mengatakan bahwa Sule sudah terjadwal hadir pada tanggal tersebut untuk menjalani sidang tilang pasca Operasi Lintas Jaya.
Perlu diketahui bahwa Sule diberhentikan petugas Dishub DKI saat melintas di Jalan Veteran Pesanggrahan, Kamis (25/09). Ketika itu ia sedang membawa mobil kabin ganda Toyota Hilux namun masa berlaku uji KIR sudah habis.

Padahal berdasarkan Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, dokumen tersebut harus diperbarui setiap enam bulan serta dibawa setiap mobil digunakan.
Bila melanggarnya maka akan dikenai sanksi sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pun beragam mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.