Kronologi Pikap Tertabrak KA Tawang Jaya di Cirebon, Dua Penumpang Meninggal Dunia
Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang Waruduwur, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/9/2025) pagi. Sebuah mobil pikap tertabrak Kereta Api Tawang Jaya Premium sekitar pukul 09.00 WIB.
Benturan keras tersebut menewaskan dua orang di lokasi kejadian, termasuk sopir kendaraan.
KA Tawang Jaya Premium dengan rute Jakarta–Semarang diketahui berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.45 WIB. Kereta dijadwalkan tiba di Stasiun Semarang Tawang pada pukul 12.53 WIB. Namun, saat melintas di Cirebon, rangkaian kereta menabrak pikap hingga menyeretnya sejauh ratusan meter.
Kondisi Mobil Ringsek, Warga Berkerumun
Rekaman foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil pikap dalam kondisi ringsek parah di bagian depan. Peristiwa ini sempat membuat kereta berhenti, sementara warga sekitar ramai mendatangi lokasi.
Identitas korban yang meninggal dunia diketahui bernama Sigit, warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Kedua jenazah dibawa ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon.
Pernyataan Resmi KAI
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar dan sangat menyayangkan adanya peristiwa tertempernya KA 178 Tawangjaya Premium ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Ia mengatakan, mobil yang sempat terjepit lokomotif sudah berhasil dievakuasi, sehingga perjalanan kereta dari arah hulu maupun hilir kembali normal.
Muhibbuddin menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat saat melintas di perlintasan sebidang.
“Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” katanya.
Belasungkawa dan Imbauan Keselamatan
KAI Daop 3 juga menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dalam kecelakaan ini.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga para almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” tutur Muhibbuddin.
Ia menambahkan, sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api akan terus digencarkan bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait.
Aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang, lanjutnya, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.